Berita

Fahri Bachmid/Net

Hukum

Pengamat Hukum: Aneh, KPK Diamkan Dugaan Korupsi Di PT KBN

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 17:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjelaskan kepada publik secara berkala perihal adanya dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Dugaan korupsi di PT KBN ini dilaporkan oleh Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara. Dugaan korupsi mencapai Rp 64 miliar.

"KPK harus menyampaikan progres apakah hasil dari penyelidikan sudah menemukan dua alat bukti. Itu harus diinformasikan kepada publik. Kalau mendapat perhatian publik mestinya menyampaikan progres. Jangan diam-diam gitu karena tidak ada salahnya juga kelau disampaikan ke publik. Misalnya masih ada pendalaman, penyelidikan, atau masih pengembangan," ujar pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia, Makasar, Fahri Bachmid, Kamis (31/10).

Ditanya apakah KPK perlu memeriksa direksi PT KBN, semisal Direktur Utama perusahaan plat merah itu, Fahri menyampaikan, hal itu memang penting. Sesuai undang-undang Tipikor, KPK berhak memanggil dan memeriksa siapapun.


"KPK bisa memanggil siapapun. Yang menjadi aneh kalau KPK tidak melakukan pemanggilan atau pemeriksaan itu," tukas Fahri yang juga eks pengacara Jokowi-Maruf dalam kasus sengketa Pilpres di MK ini.

Menurut Fahri, KPK tidak boleh bersikap diskriminatif dalam menangani dugaan kasus korupsi. Apalagi, dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara cukup besar dan mendapat perhatian publik.

"Idealnya sesuai UU, KPK tidak diskriminatif. Kalau memang ada peristiwa hukum tanpa ada unsur dari mana asalnya, ya semua orang harus dipandang sama. Kalau ada indikasi korupsi ya KPK harus menindak. Jangan ada kesan diskriminarif dalam penegakan hukum," tandas dia.

Dugaan korupsi di KBN ini merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti disampaikan KBNU Jakarta Utara. Menurut Fahri, hasil audit BPK tidak serta merta menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tapi hasil audit itu bisa menjadi pintu masuk. Hendaknya itu menjadi pintu masuk bagi KPK dalam melakukan serangkaian penyelidikan. Jangan berhenti, telisik lebih dalam, katanya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan jika perkara dugaan korupsi yang tidak tuntas di masa kepemimpinan Agus Raharjdo, itu menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan KPK periode selanjutnya Firli Bahuri dkk.

"Semua perkara harus dituntaskan. Kalau pak Agus Raharjo tak bisa maka perkara-perkara harus di take over oleh KPK yang baru. Perkara-perkara itu harus menjadi prioriras utama," katanya.

Kemudian, Fahri meminta agar pemberantasan korupsi terintegrasi, baik dalam fungsi pencegahan dan penindakan. Lembaga-lembaga penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan dan kepolisian harus juga diberdayakan. Dengan demikian, lanjut Fahri pemberantasan korupsi terintegrasi

"Jangan lagi menoton ke KPK, sehingga Kejaksaan dan Kepolisan menjadi penonton. Jadi harus proporsional. Kemudian, OTT memang harus ada. Tapi barangkali jangan hanya OTT. Pemberantasan korupsi intinya pada laporan masyarakat temuan-temuan atau non OTT," kata dia.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya