Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Naiknya Iuran BPJS Jadi Kado Terburuk Awal Pemerintahan Jokowi

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 21:14 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengaku kecewa atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan,  Perpres 75/2019 merupakan kado terburuk bagi rakyat Indonesia di awal periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"BPJS Kesehatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mau tahu dengan kesulitan yang dialami masyarakat," ujar Mirah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/10).


Mirat menambahkan, sebelum terbitnya Perpres 75/2019, sudah banyak elemen masyarakat yang menyatakan keberatannya atas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Secara tak langsung,  Perpres ini menunjukkan pemerintah dan BPJS Kesehatan hanya ingin mengambil jalan pintas.

"Tidak kreatif dalam mengatasi defisit di BPJS Kesehatan. Pemerintah juga tidak menyelesaikan akar permasalahan penyebab defisitnya BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Mirah menambahkan, kenaikan iuran akan berdampak pada semakin banyak masyarakat yang akan gagal bayar iuran karena penghasilannya memang tidak mencukupi, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Seharusnya, lanjut Mirah, untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, pemerintah terlebih dahulu melakukan pembenahan dan penindakan hukum berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah menyelesaikan audit sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan hasil audit BPKP atas BPJS Kesehatan, yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi Keuangan DPR pada Rabu, 21 Agustus 2019, terungkap akar masalah defisitnya BPJS Kesehatan.

"Walaupun Pemerintah dalam 4 tahun terakhir, telah menyuntikkan dana Rp 25,7 triliun, namun ternyata BPJS Kesehatan tetap mengalami defisit, hingga jumlahnya mencapai Rp 49,3 triliun sejak 2015," sesalnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres 75/2019 tentang  Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Sedangkan, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan. Tarif iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan. Kenaikan iuran 100% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya