Berita

Siti Noor Laila/Net

Hukum

Siti Noor Laila: Ultimatum Mahfud, ICW Harus Baca Konvensi PBB Tentang Anti Korupsi

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut jika tidak membuahkan hasil dalam kurun 100 hari kerja, maka sebaiknya Mahfud mundur dari jabatannya sebagai menteri.

Desakan tersebut muncul setelah DPR merevisi UU 30/2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi menjadi UU 19/2019.


Mantan Dewan Pakar Seknas Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan desakan ICW seperti salah alamat. Bahkan, seperti pernyataan orang yang tidak paham aturan pemerintahan.

"Meminta mundur menteri adalah cermin ICW tak paham soal sistem pemerintahan di Indonesia," ujar Siti kepada wartawan, Rabu (30/10).

Siti menyebut ICW bukanlah lembaga pemerintah. Sehingga, tidak etis atas alasan apapun meminta menteri mundur dari jabatannya.

Dia juga mengingatkan ICW terhadap konvensi PBB tahun 2003 tentang anti korupsi yang sudah diratifikasi melalui UU 7/2006 dan berlaku di Indonesia.

"Pasal 5 ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi yang berbunyi, 'negara pihak (negara pengesah konvensi) wajib mengupayakan untuk mengevaluasi instrumen- instrumen hukum dan upaya-upaya administratif yang terkait secara berkala agar memadai untuk mencegah dan memberantas korupsi'," jelasnya.

Dengan merujuk Konvensi PBB itu saja, kata Siti, ICW seharusnya tidak perlu mempersoalkan revisi UU KPK. Toh, apa yang dilakukan pemerintah dan DPR itu merupakan pembaharuan dan upaya penguatan KPK.

"Apalagi, perubahan yang dilakukan tidak mengurangi tugas dan kewenangan KPK, yang artinya tidak ada pelemahan terhadap KPK," tukasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya