Berita

Irwandi Yusuf/Net

Hukum

Tim Hukum Tiyong Surati KPK Perihal 16 Surat Irwandi Yusuf Dari Tahanan

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 02:20 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Perseteruan antara Samsul Bahri alias Tiyong, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh hasil KLB Bireuen dengan Irwandi Yusuf, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh hasil KLB Banda Aceh memasuki babak baru.

Askhalani, tim kuasa hukum Tiyong mengirim surat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menanyakan keabsahan beberapa surat yang dikirim Irwandi Yusuf ke Aceh melalui penjara anti rasuah itu.

Melalui surat nomor 01/Tim Advokasi-DPP PNA/X/2O19, dia meminta klarifikasi KPK terkait banyaknya surat-surat yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf. Padahal, mantan Gubernur Aceh itu merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditahan pada Rutan KPK di Jakarta.


Tercatat ada 16 surat yang dikirim secara marathon oleh Irwandi Yusuf pada sejumlah kerabat di Aceh dan lembaga negara.

“Bahwa kami menilai ada kejanggalan dalam penerbitan surat-surat dimaksud karena begitu mudahnya Irwandi Yusuf untuk menandatangani surat-surat tersebut di atas materai,” ungkapnya pada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (29/10).

Menurut Askhalani, ketika Irwandi Yusuf sedang dalam tahanan KPK, surat-surat tersebut pasti disiapkan oleh orang lain dan selanjutnya dibawa ke tahanan KPK untuk ditandatangani Irwandi.

“Melalui surat ini, kami ingin mengklarifikasi dan memohon informasi kepada pimpinan KPK, apakah pada tanggal-tangggal surat sebagaimana tersebut di atas, Irwandi Yusuf ada dikunjungi oleh orang tertentu dengan membawa surat ber kop DPP PNA. Jika ada ada mohon disampaikan siapa orangnya,” tegas Askhalani.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya