Berita

BPJS Kesehatan/Net

Publika

Jalur Evakuasi Defisit BPJS Kesehatan

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 20:43 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

PERLU penanganan segera. Melebarnya defisit BPJS Kesehatan, menyampaikan pesan tentang masa depan program kesehatan nasional.

Sekurangnya terdapat situasi di mana seluruh pihak terkait menunggu dalam ketidakpastian, di mana dana bailout selisih anggaran BPJS Kesehatan tidak segera ditambal oleh pemerintah.

Nilai akumulasi defisitnya hingga 2019, diperkirakan akan menyentuh Rp 32 triliun. Dibutuhkan gerak cepat dan perhatian oleh para pihak terkait guna menuntaskan persoalan tersebut secara komprehensif.


Gerakan moral yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Terawan untuk menyumbangkan gaji dan tunjangan kinerjanya kepada BPJS Kesehatan merupakan niat mulia. Tetapi hal itu tidak mencukupi. Memerlukan gerakan sistematik dan terstruktur, guna menyelesaikan problem defisit tersebut.

Langkah progresif dengan menaikan cukai rokok rerata tertimbang sebesar 23 persen perlu diapresiasi. Setidaknya dalam dua hal;
(a) menambah income pendapatan cukai rokok,
(b) mereduksi jumlah perokok dan angka kesakitan akibat merokok.

Efektifkah? Masih diperlukan trial lapangan. Pada beberapa kajian ekonomi, kehendak merokok akan tereliminasi ketika harga jual eceran rokok di atas Rp 70 ribu. Bila titik optimum harga untuk berhenti merokok belum terlampaui, konversinya terjadi melalui penurunan jumlah konsumsi rokok.

Dengan kenaikan baru diperkirakan dampak domino pada harga eceran mengalami kenaikan 35 persen, sehingga belum akan terlihat dampak domino langsung secara signifikan. Tetapi hal itu perlu diacungi jempol sebagai sebuah kebijakan.

Solusi Naik Premi

Gagasan yang diusung dan telah banyak dibicarakan adalah soal naik tarif premi BPJS Kesehatan, sebesar 100 persen untuk kelas 1 dan 2, nampak menjadi opsi yang realistis. Hal itu merupakan penyelesaian ad hoc, sebagai solusi parsial. Namun harus dilakukan.

Bila dirunut ke belakang, skema negatif arus cash flow BPJS Kesehatan terjadi karena berbagai faktor penyebab. Dimulai dari persoalan kepatuhan pembayaran, moral hazard penggunaan pelayanan, hingga di titik ekstrim adanya potensi fraud.

Problem dominannya dikontribusi oleh kepentingan politik terkait. Mengapa begitu? Karena persoalan perlindungan dan jaminan kesehatan, menjadi ranah kebijakan serta keputusan politik.

Narasi bahwa negara memberikan perlindungan serta jaminan kesehatan adalah sebuah komitmen tekstual, belum sampai pada realitas faktual. Karena memang dibutuhkan sumberdaya yang mumpuni untuk  memastikan terciptanya perlindungan dan jaminan.

Dengan begitu, pilihan kenaikan premi adalah strategi jangka pendek. Perbaikan struktur layanan BPJS Kesehatan mengatasi defisit, membutuhkan kerangka jangka menengah-panjang. Termasuk pembenahan database peserta, hingga model rujukan layanan.

Paradoks dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan terjadi manakala keinginan besar atas jaminan dan perlindungan sektor kesehatan, berbanding terbalik dengan kapasitas dan kemampuan keuangan. Terlebih dengan model manfaat yang terlalu luas.

Mekanisme Hukuman

Pilihan naik premi dan atau rasionalisasi manfaat jelas perlu dihitung dampaknya. Rencana strategi yang akan mulai dilakukan adalah mendorong proses penarikan premi melalui pendekatan kolektif berdasarkan wilayah, serta mendorong penerapan sanksi tunggakan.

Usulan untuk menerapkan mekanisme punishment dengan sanksi berupa pembatasan akses layanan publik lainnya seperti tidak bisa mengurus paspor, SIM, IMB, STNK serta pengurusan sertifikat tanah masih menjadi polemik kontroversial.

Penghilangan hak atas layanan publik sebagai sebuah hukuman bagi warga negara akibat tidak taat membayar premi BPJS Kesehatan, seolah menempatkan publik sebagai sasaran objek sasaran.

Pada konteks komparasi yang berimbang, tidak ada sanksi yang berlaku sama bagi para pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, atau penghentian layanan publik sebagai faktor pemberat hukuman bagi pelaku korupsi. Situasi kontras terjadi.

Maka prinsip hukuman yang tajam ke bawah tumpul ke atas semakin tertanam dalam persepsi publik. Lebih jauh lagi, konsep keadilan yang berpihak pada kepentingan publik secara meluas menjadi tidak terwakilkan. Pengelolaan pola manfaat perlu dibuat dalam mengantisipasi perilaku gagal bayar premi.

Sebagai sebuah asuransi gotong royong, yang berbeda dari prinsip asuransi komersial, mengakibatkan dua hal, (a) tata kelola yang disiplin serta (b) komitmen utuh dari pemangku kebijakan.

Bila aspek manajemen dengan sejumlah langkah telah dirumuskan, sementara defisit tidak juga tertanggulangi, maka langkah terakhir dikeluarkan sebagai jurus pamungkas, yaitu pemenuhan dana talangan tanpa perlu ditunda-tunda.

Hanya dengan itulah kita melihat aktualisasi konkret sebagai political will kekuasaan untuk melindungi dan menjamin kepentingan seluruh publik tanpa terkecuali. Kita tidak ingin proses evakuasi atas BPJS Kesehatan melaju layaknya gerak zig-zag, laju ambulans di keramaian.  

Penulis tengah menempuh Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya