Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

Dirkeu PT Angkasa Pura II Nginep Sebulan Lagi Di Rutan KPK

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 19:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam (AYA) harus mendekam di dalam penjara KPK lebih lama.

Hal itu lantaran masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di anak usaha PT AP II, PT Angkasa Pura Propertindo itu diperpanjang.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama untuk tersangka AYA," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).


Yuyuk menambahkan, masa penahanan Andra diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 30 Oktober 2019. Artinya, Andra akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 28 November 2019 mendatang.

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara dan orang kepercayaannya Taswin Nur.

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎ Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan sejumlah proyek dari PT Angkasa Pura II.

Adapun, sejumlah proyek PT Angkasa Pura II yang bakal digarap oleh PT INTI itu ialah; poyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 milyar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar dan proyek pengembangan bandara Rp 86,44 miliar .

Selain itu, PT INTI juga memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo yaitu proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp 125 milyar, proyek VDGS senilai Rp 75 miliar dan radar burung senilai Rp 60 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya