Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

Dirkeu PT Angkasa Pura II Nginep Sebulan Lagi Di Rutan KPK

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 19:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam (AYA) harus mendekam di dalam penjara KPK lebih lama.

Hal itu lantaran masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di anak usaha PT AP II, PT Angkasa Pura Propertindo itu diperpanjang.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama untuk tersangka AYA," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).


Yuyuk menambahkan, masa penahanan Andra diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 30 Oktober 2019. Artinya, Andra akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 28 November 2019 mendatang.

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara dan orang kepercayaannya Taswin Nur.

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎ Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan sejumlah proyek dari PT Angkasa Pura II.

Adapun, sejumlah proyek PT Angkasa Pura II yang bakal digarap oleh PT INTI itu ialah; poyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 milyar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar dan proyek pengembangan bandara Rp 86,44 miliar .

Selain itu, PT INTI juga memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo yaitu proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp 125 milyar, proyek VDGS senilai Rp 75 miliar dan radar burung senilai Rp 60 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya