Berita

Presiden KSPI, Said Iqbal/Net

Politik

Kenaikan Upah Tidak Sesuai, Buruh Bakal Geruduk Balaikota Dan Kemenaker

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 02:58 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Rencana kenaikan upah minimum di tahun 2020 sebesar 8,51 persen ditolak kelompok buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.

Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.


Kelompok buruh, sambungnya ingin pemerintah terlebih dahulu merevisi PP 78/2015. Apalagi sudah ada janji dari Presiden Jokowi untuk revisi itu.

“Setelah itu, melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengingatkan bahwa jumlah item KHL yang dipakai untuk survei adalah sebanyak 78 item. Itu sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.

Sementara itu, sambungnya, KSPI sudah melakukan penghitungan dengan menggunakan 78 item tersebut.

“Hasilnya, perkiraan KSPI kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," tegasnya.

Atas dasar tersebut, Iqbal menegaskan bahwa ribuan buruh akan menggelar aksi penolakan atas rencana kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Aksi akan mulai digelar di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019

“Selanjutnya, buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta akan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 31 Oktober 2019,” tegasnya.

Tidak hanya di ibukota, aksi juga akan dilakukan buruh di 100 kabupaten kota yang berbasis industri. Adapun rentang aksi di daerah digelar pada tanggal 1 hingga 15 November 2019.

“Tuntutan dalam aksi tersebut adalah tolak PP 78/2015 dan naikkan UMP/UMK tahun 2020 berkisar 10 hingga 15 persen,” tutupnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya