Berita

Presiden KSPI, Said Iqbal/Net

Politik

Kenaikan Upah Tidak Sesuai, Buruh Bakal Geruduk Balaikota Dan Kemenaker

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 02:58 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Rencana kenaikan upah minimum di tahun 2020 sebesar 8,51 persen ditolak kelompok buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa pihaknya menolak rencana pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.

Dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.


Kelompok buruh, sambungnya ingin pemerintah terlebih dahulu merevisi PP 78/2015. Apalagi sudah ada janji dari Presiden Jokowi untuk revisi itu.

“Setelah itu, melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengingatkan bahwa jumlah item KHL yang dipakai untuk survei adalah sebanyak 78 item. Itu sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.

Sementara itu, sambungnya, KSPI sudah melakukan penghitungan dengan menggunakan 78 item tersebut.

“Hasilnya, perkiraan KSPI kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," tegasnya.

Atas dasar tersebut, Iqbal menegaskan bahwa ribuan buruh akan menggelar aksi penolakan atas rencana kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Aksi akan mulai digelar di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019

“Selanjutnya, buruh dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta akan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 31 Oktober 2019,” tegasnya.

Tidak hanya di ibukota, aksi juga akan dilakukan buruh di 100 kabupaten kota yang berbasis industri. Adapun rentang aksi di daerah digelar pada tanggal 1 hingga 15 November 2019.

“Tuntutan dalam aksi tersebut adalah tolak PP 78/2015 dan naikkan UMP/UMK tahun 2020 berkisar 10 hingga 15 persen,” tutupnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya