Berita

Eks Presdir Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto/Net

Hukum

Dipanggil KPK, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 20:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (28/10) mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"BTO (Barthomeus Toto) tidak hadir, tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Yuyuk mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi atas ketidakhadiran Toto dalam panggilan pemeriksaan kali ini.


"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Yuyuk.

Saat ditanya apakah akan menjadwalkan ulang terhadap petinggi Lippo Group di Bekasi itu, Yuyuk mengatakan belum mendapatkan rencana jadwal pemeriksaan dari penyidik KPK.

"Belum ada (jadwal dari penyidik)," ujar Yuyuk.

Toto pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada (8/8) lalu. Usai diperiksa dia membantah memberikan duit sebesar Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta.

"Saya tidak pernah memberikan," kata Toto pada Kamis (8/8) lalu.

Toto juga membantah mengetahui praktik kotor dengan menyuap sejumlah pejabat Pemprov Bekasi demi memuluskan proyek Meikarta. Lantaran dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Presdir PT Lippo Cikarang.

"Waduh, saya sudah berhenti dari Lippo Cikarang sejak Desember tahun lalu. Jadi saya sudah bukan karyawan lagi," kata Toto.

Dalam perkara ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. Selanjutnya, PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya