Berita

Penggerebekan Kepala Sekolah dan Wakilnya di sebuah Hotel di Aceh/Ist

Hukum

Digerebek Sekamar Di Aceh, Kepala Sekolah Dan Wakilnya Dipecat

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 16:36 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Tindakan tegas langsung dilakukan Dinas Pendididikan Aceh terhadap oknum kepala sekolah di Aceh Jaya berinisial AW (43) dan wakilnya bernisial HO (35) usai ditangkap dalam satu kamar hotel di Kota Banda Aceh, Minggu dini hari (27/10).

Keduanya langsung dipecat dari jabatan dan tak tertutup kemungkinan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti melakukan penzinahan.

Kabid SMA Disdik Aceh, Zulkifli mengaku sanksi tersebut sebagai bentuk ketegasan yang diambil oleh Disdik Aceh.


“Untuk sementara kami pecat dan langsung menunjuk Plt kepala sekolah yang baru guna mengisi kekosongan sambil menunggu keputusan hukum,” tegas Zulkifli kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Senin (28/10).

Menurut Zulkifli, pemecatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih abdi negara itu sudah ditahan untuk proses hukum oleh penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat menceritakan, penggerebekan kepala sekolah ini dilakukan pada Minggu (27/8) menjelang subuh di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Saat itu, AW diduga sedang berada di dalam satu kamar bersama wakilnya berinisial HO. Suami AW ikut melakukan penggrebekan dan mengamuk saat istrinya ditangkap.

“Setelah memastikan dua orang yang bukan muhrim menginap sekamar, petugas polisi syariah langsung datang ke lokasi dan mendobrak pintu kamar,” jelas Hidayat.

Dari pemeriksaan awal, AW mengaku tidak melakukan hubungan badan hanya berciuman saja. Sementara, pengakuan berbeda disampaikan oleh HO. Dia mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bosnya itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, mereka diduga kuat melanggar Pasal 23 tentang khalwat Jo Pasal 25 tentang ikhtilat qanun 6/2014 hukum jinayat. Sehingga kita naikkan status hukumnya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan pertama 20 hari ke depan untuk proses BAP,” ungkap Hidayat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya