Berita

Penggerebekan Kepala Sekolah dan Wakilnya di sebuah Hotel di Aceh/Ist

Hukum

Digerebek Sekamar Di Aceh, Kepala Sekolah Dan Wakilnya Dipecat

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 16:36 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Tindakan tegas langsung dilakukan Dinas Pendididikan Aceh terhadap oknum kepala sekolah di Aceh Jaya berinisial AW (43) dan wakilnya bernisial HO (35) usai ditangkap dalam satu kamar hotel di Kota Banda Aceh, Minggu dini hari (27/10).

Keduanya langsung dipecat dari jabatan dan tak tertutup kemungkinan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti melakukan penzinahan.

Kabid SMA Disdik Aceh, Zulkifli mengaku sanksi tersebut sebagai bentuk ketegasan yang diambil oleh Disdik Aceh.


“Untuk sementara kami pecat dan langsung menunjuk Plt kepala sekolah yang baru guna mengisi kekosongan sambil menunggu keputusan hukum,” tegas Zulkifli kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Senin (28/10).

Menurut Zulkifli, pemecatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih abdi negara itu sudah ditahan untuk proses hukum oleh penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat menceritakan, penggerebekan kepala sekolah ini dilakukan pada Minggu (27/8) menjelang subuh di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Saat itu, AW diduga sedang berada di dalam satu kamar bersama wakilnya berinisial HO. Suami AW ikut melakukan penggrebekan dan mengamuk saat istrinya ditangkap.

“Setelah memastikan dua orang yang bukan muhrim menginap sekamar, petugas polisi syariah langsung datang ke lokasi dan mendobrak pintu kamar,” jelas Hidayat.

Dari pemeriksaan awal, AW mengaku tidak melakukan hubungan badan hanya berciuman saja. Sementara, pengakuan berbeda disampaikan oleh HO. Dia mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bosnya itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, mereka diduga kuat melanggar Pasal 23 tentang khalwat Jo Pasal 25 tentang ikhtilat qanun 6/2014 hukum jinayat. Sehingga kita naikkan status hukumnya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan pertama 20 hari ke depan untuk proses BAP,” ungkap Hidayat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya