Berita

Penggerebekan Kepala Sekolah dan Wakilnya di sebuah Hotel di Aceh/Ist

Hukum

Digerebek Sekamar Di Aceh, Kepala Sekolah Dan Wakilnya Dipecat

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 16:36 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Tindakan tegas langsung dilakukan Dinas Pendididikan Aceh terhadap oknum kepala sekolah di Aceh Jaya berinisial AW (43) dan wakilnya bernisial HO (35) usai ditangkap dalam satu kamar hotel di Kota Banda Aceh, Minggu dini hari (27/10).

Keduanya langsung dipecat dari jabatan dan tak tertutup kemungkinan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti melakukan penzinahan.

Kabid SMA Disdik Aceh, Zulkifli mengaku sanksi tersebut sebagai bentuk ketegasan yang diambil oleh Disdik Aceh.


“Untuk sementara kami pecat dan langsung menunjuk Plt kepala sekolah yang baru guna mengisi kekosongan sambil menunggu keputusan hukum,” tegas Zulkifli kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Senin (28/10).

Menurut Zulkifli, pemecatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih abdi negara itu sudah ditahan untuk proses hukum oleh penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat menceritakan, penggerebekan kepala sekolah ini dilakukan pada Minggu (27/8) menjelang subuh di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Saat itu, AW diduga sedang berada di dalam satu kamar bersama wakilnya berinisial HO. Suami AW ikut melakukan penggrebekan dan mengamuk saat istrinya ditangkap.

“Setelah memastikan dua orang yang bukan muhrim menginap sekamar, petugas polisi syariah langsung datang ke lokasi dan mendobrak pintu kamar,” jelas Hidayat.

Dari pemeriksaan awal, AW mengaku tidak melakukan hubungan badan hanya berciuman saja. Sementara, pengakuan berbeda disampaikan oleh HO. Dia mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bosnya itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, mereka diduga kuat melanggar Pasal 23 tentang khalwat Jo Pasal 25 tentang ikhtilat qanun 6/2014 hukum jinayat. Sehingga kita naikkan status hukumnya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan pertama 20 hari ke depan untuk proses BAP,” ungkap Hidayat.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya