Berita

Penggerebekan Kepala Sekolah dan Wakilnya di sebuah Hotel di Aceh/Ist

Hukum

Digerebek Sekamar Di Aceh, Kepala Sekolah Dan Wakilnya Dipecat

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 16:36 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Tindakan tegas langsung dilakukan Dinas Pendididikan Aceh terhadap oknum kepala sekolah di Aceh Jaya berinisial AW (43) dan wakilnya bernisial HO (35) usai ditangkap dalam satu kamar hotel di Kota Banda Aceh, Minggu dini hari (27/10).

Keduanya langsung dipecat dari jabatan dan tak tertutup kemungkinan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti melakukan penzinahan.

Kabid SMA Disdik Aceh, Zulkifli mengaku sanksi tersebut sebagai bentuk ketegasan yang diambil oleh Disdik Aceh.


“Untuk sementara kami pecat dan langsung menunjuk Plt kepala sekolah yang baru guna mengisi kekosongan sambil menunggu keputusan hukum,” tegas Zulkifli kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Senin (28/10).

Menurut Zulkifli, pemecatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih abdi negara itu sudah ditahan untuk proses hukum oleh penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat menceritakan, penggerebekan kepala sekolah ini dilakukan pada Minggu (27/8) menjelang subuh di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Saat itu, AW diduga sedang berada di dalam satu kamar bersama wakilnya berinisial HO. Suami AW ikut melakukan penggrebekan dan mengamuk saat istrinya ditangkap.

“Setelah memastikan dua orang yang bukan muhrim menginap sekamar, petugas polisi syariah langsung datang ke lokasi dan mendobrak pintu kamar,” jelas Hidayat.

Dari pemeriksaan awal, AW mengaku tidak melakukan hubungan badan hanya berciuman saja. Sementara, pengakuan berbeda disampaikan oleh HO. Dia mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bosnya itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, mereka diduga kuat melanggar Pasal 23 tentang khalwat Jo Pasal 25 tentang ikhtilat qanun 6/2014 hukum jinayat. Sehingga kita naikkan status hukumnya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan pertama 20 hari ke depan untuk proses BAP,” ungkap Hidayat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya