Berita

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu/Net

Politik

Masinton: Tak Ada Persoalan Dalam Pencalonan Komjen Idham Azis

SENIN, 28 OKTOBER 2019 | 10:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pencalonan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mantan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menjelaskan, tak ada aturan membatasi Kapolri yang dipilih harus punya masa tugas minimal dua tahun sebelum pensiun. Ia menjelaskan, Pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri.

Pasal 11 UU 2 /2002 hanya menyebut, pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier.


"Acuan DPR itu adalah UU 2/2002. Khusus tentang Kapolri itu diatur di Pasal 11. Kami melihat calon yang disampaikan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan perundang-undangan, yakni tentang jenjang kepangkatan, jenjang karier. Pak Idham ini pangkatnya sudah Komjen, di bawah Jenderal," ujar Masinton, Senin (28/10).

Dalam pengalaman kerjanya, Idham Azis pernah menjadi Kapolda Metro Jaya dan mengepalai sejumlah Satgas dan bertugas bersama dalam Dentasemen Khusus anti-teror (Densus 88).ai denan tantangan terbesar saat ini, yakni tindakan-tindakan ekstrem berupa teror.

"Pengalaman Pak Idham Azis memimpin Densus dan penugasan-penugasan Satgas anti-teror dan lain-lain sudah cukup mumpuni untuk memimpin satu intitusi Kepolisian," tegas Masinton.

Karena itu DPR melihat tidak ada persoalan mengenai pencalonan Idham Azis. DPR akan melakukan proses fit and proper test setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk.

Berdasakan aturan, DPR melalui Komisi III akan memproses pencalonan Idham Azis dalam waktu 20 hari sejak surat dari Presiden diterima, atau sekitar tanggal 19 November mendatang.

"Biasanya kita akan memulai dengan mengunjungi rumah calon Kapolri, bertemu dengan keluarga di kediaman Pak Idham," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya