Berita

Putri Pariwisata yang tersandung prostitusi online/RMOLJatim

Hukum

Dari Bayaran Rp 65 Juta, Eks Putri Pariwisata Hanya Kebagian Rp 15 Juta

SABTU, 26 OKTOBER 2019 | 23:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam setiap transaksi prostitusi, mayoritas akan melibatkan muncikari. Sosok yang biasanya mendapat bagian sekian persen dari total pembayaran.

Berbeda dalam kasus prostitusi online yang diduga melibatkan eks Putri Pariwisata pada Jumat kemarin (25/10). Wanita berinisial PA itu hanya dapat Rp 15 juta dari total pembayaran jasanya yang mencapai Rp 65 juta.

Seperti diketahui, jajaran Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap PA (23) yang diduga merupakan mantan puteri pariwisata 2016 bersama satu orang perantara muncikari, J, pada Jumat (25/10).


Informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL dari sebuah sumber, penangkapan itu dilakukan di Hotel Purnama, Batu, Jawa Timur sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut sumber tersebut, awalnya PA dihubungi oleh muncikari berinsial S yang mengatakan ada tamu berinisial O butuh jasa MC (Master Ceremony) di daerah Malang, Jawa Timur. Kepada PA, S juga menyampaikan bahwa tamu tersebut meminta fasilitas "plus-plus".

PA pun menyetujui. Kemudian S menentukan tarif sebesar Rp 65 juta kepada O. Namun, dari tarif tersebut, PA hanya dibayar Rp 15 juta oleh S yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

Sedangkan sisanya dibagi dua antara muncikari S dan J. Serta untuk akomodasi tiket pesawat Jakarta-Malang, bagi PA.

Dari hasil pengungkapan ini, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 13 juta, satu unit HP Samsung, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu celana dalam perempuan, satu celana dalam laki-laki, dan bon pembayaran Hotel Purnama.
 
Saat ini, kedua tersangka bersama saksi masih menjalani proses pemeriksaan di Polda jatim untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan perkara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya