Berita

Iswar Aminudin bantah jadi makelar tanah/RMOLJateng

Nusantara

Dituding Jadi Makelar Tanah, Begini Pembelaan Sekda Kota Semarang

JUMAT, 25 OKTOBER 2019 | 16:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus dugaan mafia tanah warga Mangkang Kulon yang menyeret nama Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin hingga saat ini belum ada kejelasan.

Awalnya, warga yang menjadi korban coba mempertanyakan kasus jual beli tanah kepada Iswar Aminudin, namun tidak mendapatkan solusi. Sehingga mereka menuduh Sekda Kota Semarang itu menjadi makelar dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Iswar Aminudin membantah tudingan telah menjadi perantara alias makelar.


"Sebagai orang pemerintahan, ketika ada investor yang akan masuk ke Semarang, saya fasilitasi. Hanya sebatas itu, setelah mereka ketemu dan terjadi transaksi, tugas saya selesai," ujar Iswar Aminudin, Jumat (25/10), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Lebih lanjut Iswar menegaskan, saat itu dirinya hanya mengantarkan calon investor ke lokasi tanah yang akan dibangun dan mempertemukan perantara warga dengan perantara orang perusahaan.

"Setelah itu mereka adakan pertemuan-pertemuan, saya juga tidak ikut. Tapi ketika ada masalah kok saya digeret-geret, kan nggak pas," tegasnya.

Menurut Iswar, ia sendiri tidak pernah melihat peta bidang-bidang tanah yang dijual ke perusahaan. "Saya sama sekali tidak pernah ketemu dengan para petani, hanya dengan Pak Aziz itupun setelah transaksi berjalan," tegasnya lagi.

Jadi, transaksinya seperti apa, harganya berapa Iswar mengaku tidak tahu menahu. Karena setelah mereka sudah bisa berjalan sendiri, Iswar melepaskan.

"Saya ngomong ke mereka, sudah bisa berjalan sendiri, Gopal perwakilan perusahaan juga sudah kenal dengan para petani. Apa yang terjadi setelah itu saya tidak tahu," ujarnya.

Namun seiring berjalannya waktu, ada masalah dalam transaksi. Para petani tidak bisa komunikasi dengan perusahaan, terjadi wanprestasi.

"Ya keliru kalau saya yang dikejar, bukan berarti tidak mau tanggung jawab, tapi saya tidak pernah komunikasi dengan mereka," ujarnya.

Disinggung soal tanda tangan di ikatan jual beli, Iswar mengakui. Iswar mau tanda tangan sebagai saksi karena saat itu baru pembayaran DP.

"Memang saya tanda tangan surat ikatan jual beli tapi itu belum notaris, itu perjanjian di bawah tangan karena baru uang muka. Tapi saat tanda tangan saya ngomong ke mereka untuk ditindaklanjuti ke kelurahan dan notaris," terangnya.

Sebagai solusi lanjut Iswar, sesuai dengan arahan Walikota Semarang Hendrar Prihadi, kalau transaksi diteruskan, perusahaan untuk segera membayar. Kalau dibatalkan uang dikembalikan.

"Saya sudah kontak-kontakan dengan perusahaan melalui Pak Wira. Mereka siap membayar jika kelengkapannya sudah dilakukan dan saya juga sudah tegaskan ke perusahaan, segera selesaikan, jangan sampai ada yang dirugikan," tandasnya.

Sementara itu Najib, salah seorang petani yang merasa jadi korban menegaskan kalau perusahaan sudah tidak punya itikad baik.

"Katanya Maret dilunasi, sampai Oktober tidak ada pelunasan. Kalau kita mau saklek, secara hukum transaksi sudah batal karena wanprestasi, tapi kita ingin kejelasan. Kalau perusahaan jadi membeli kapan pembayarannya, kalau nggak jadi ya batal, kan selesai," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya