Berita

Tito Karnavian/Net

Mendagri Akan Evaluasi APBD Agar Sejalan Dengan Visi Jokowi

JUMAT, 25 OKTOBER 2019 | 10:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menegaskan Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang difokuskan pada kesejahteraan masyarakat sejalan dengan apa yang telah dicanangkan melalui lima visi Presiden Joko Widodo.

"Penting saat ini untuk melakukan evaluasi APBD dalam mengoptimalkan alokasi APBD bagi kesejahteraan masyarakat," ungkap Tito saat mendampingi Jokowi di Papua, Jumat (25/10).

Tito menjelaskan pemerintah pusat telah mengalokasikan banyak dana ke daerah untuk meningkatkan kesejahteraan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan di daerah yang sejalan dengan visi Presiden Jokowi.


Adapun pengalokasian dana tersebut antara lain untuk, satu terus melanjutkan pembangunan infrastruktur, dua pembangunan SDM sebagai kunci Indonesia maju di masa depan, tiga Investasi harus diundang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya, empat reformasi birokrasi, melalui reformasi struktural agar lembaga-lembaga semakin sederhana, simpel, dan lincah, lima menjamin penggunaan APBN dan APBD yang fokus dan tepat sasaran.

Lebih lanjut Mendagri menyampaikan, saat ini banyak alokasi dari APBD yang lebih diprioritaskan untuk belanja pegawai yang harusnya lebih memprioritaskan pada belanja modal yang secara definitif merupakan komponen belanja langsung yang menghasilkan aset tetap.

Selain itu, ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer daerah masih tinggi. Namun, pada satu sisi kinerja antardaerah masih belum merata.

Permasalahan lainnya adalah terkait kapasitas anggaran, governance, akuntabilitas, serta yang terpenting adalah integritas, maka dalam rangka meningkatkan pemanfaatan.

Tito mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk fokus pada belanja yang produktif seperti belanja infrastruktur dan bentuk-bentuk pelayanan yang lebih menyentuh pada kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan program-program pengentasan kemiskinan lainnya.

Dia mencontohkan dari alokasi APBD yang langsung bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat bahwa Pemda akan diminta ikut serta mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menanggulangi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan, pada dasarnya Pemda wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari belanja APBD-nya untuk anggaran kesehatan.

Sebagai instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, Mendagri menjelaskan bahwa APBD tentunya bukanlah produk yang dihasilkan melalui proses yang instan. APBD disusun dengan perencanaan yang sistematis dan terukur dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai tujuan pembangunan dan juga sebagai pelaku pembangunan itu sendiri. Peran serta masyarakat ini terwujud dalam partisipasi pada saat forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

"Jangan sampai anggaran belanja modal porsinya tidak memihak kepada masyarakat. Mindset 'penguasa' harus diubah menjadi 'pelayan masyarakat'. Hal itu sebagai konsekuensi negara demokrasi yang mengamanatkan rakyat sebagai pemegang kuasa tertinggi dari negara ini. yang memberinya amanah," tegasnya.

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya