Berita

Ida Fauziah/Net

Politik

Tiga Hal Yang Harus Segera Dikerjakan Menaker Ida Fauziah

RABU, 23 OKTOBER 2019 | 17:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Ketenagakerjaan yang baru Ida Fauziah perlu segera melakukan tiga hal dalam menata sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/10).

Pertama, Ida harus melakukan Konsolidasi. Konsolidasi dimaksud adalah segera mengunjungi kantor-kantor serikat pekerja/serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).


"Selain memperkenalkan diri juga dapat memperkenalkan program kerja Ida sebagai Menteri terutama menjabarkan program penciptaan lapangan kerja yang kompetitif dan rencana penyebaran Kartu Pra Kerja," kata Andy.

Menurutnya, program "jemput bola" seperti ini perlu dilakukan untuk menciptakan suasana tripartit agar lebih kondusif. Langkah konkretnya segera membentuk Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang sempat vakum masa M. Hanif Dhakiri.

Kedua, Ida perlu segera merevisi aturan-aturan yang sudah out of date seperti UU 1/1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, membuat aturan tentang hubungan kerja virtual sebagai konsekuensi digitaliasi ekonomi, dan Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan yang mengkebiri hak pekerja dalam perundingan pengupahan.

Ketiga, Ida harus menyusun mekanisme penyebaran Kartu Pra Kerja yang merupakan program mumpuni dalam kampanye Jokowi-Maruf. Penyebaran kartu ini harus terukur dan tepat sasaran, bisa saja peyebaran kartu ini melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang ada.

"Intinya Ida Fauziah harus dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan agar investasi dapat masuk guna untuk menunjang penciptaan lapangan kerja sebagaimana program Presiden Joko Widpdo dalam kampanye pilpres yang lalu," demikian Andy William Sinaga.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya