Berita

Ida Fauziah/Net

Politik

Tiga Hal Yang Harus Segera Dikerjakan Menaker Ida Fauziah

RABU, 23 OKTOBER 2019 | 17:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Menteri Ketenagakerjaan yang baru Ida Fauziah perlu segera melakukan tiga hal dalam menata sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andy William Sinaga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/10).

Pertama, Ida harus melakukan Konsolidasi. Konsolidasi dimaksud adalah segera mengunjungi kantor-kantor serikat pekerja/serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).


"Selain memperkenalkan diri juga dapat memperkenalkan program kerja Ida sebagai Menteri terutama menjabarkan program penciptaan lapangan kerja yang kompetitif dan rencana penyebaran Kartu Pra Kerja," kata Andy.

Menurutnya, program "jemput bola" seperti ini perlu dilakukan untuk menciptakan suasana tripartit agar lebih kondusif. Langkah konkretnya segera membentuk Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang sempat vakum masa M. Hanif Dhakiri.

Kedua, Ida perlu segera merevisi aturan-aturan yang sudah out of date seperti UU 1/1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, membuat aturan tentang hubungan kerja virtual sebagai konsekuensi digitaliasi ekonomi, dan Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan yang mengkebiri hak pekerja dalam perundingan pengupahan.

Ketiga, Ida harus menyusun mekanisme penyebaran Kartu Pra Kerja yang merupakan program mumpuni dalam kampanye Jokowi-Maruf. Penyebaran kartu ini harus terukur dan tepat sasaran, bisa saja peyebaran kartu ini melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang ada.

"Intinya Ida Fauziah harus dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan agar investasi dapat masuk guna untuk menunjang penciptaan lapangan kerja sebagaimana program Presiden Joko Widpdo dalam kampanye pilpres yang lalu," demikian Andy William Sinaga.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya