Berita

Eks Mendag Enggartiasto Lukita/Net

Hukum

KPK Hadirkan Enggartiasto Lukita Di Persidangan Setelah Disetujui Hakim

RABU, 23 OKTOBER 2019 | 10:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan dari majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat untuk menghadirkan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan kasus yang menjerat eks Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pamgarso (BSP).

"KPK siap menjalankan kalau ada penetapan dari hakim. Jadi tergantung dari penetapan hakim, kalau misalnya keterangan terdakwa Bowo Sidik hakim memandang perlu untuk menggali lebih jauh, tentu itu sepenuhnya dari hakim," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).

Febri mengatakan, rencana dihadirkannya politisi Nasdem dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik, sangat memungkinkan. Hanya saja, hal itu mesti menunggu keputusan hakim.


"Karena kita tahu aturan yang ada, hakim itu menggali kebenaran materiil. Apakah perlu konfirmasi kembali terkait keterangan Bowo sebagai terdakwa, nanti sepenuhnya pada hakim saya kira. Jadi kita tunggu saja agenda pemberian keterangan Bowo," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kendati begitu, KPK untuk saat ini masih fokus pada gratifikasi Bowo Sidik yang terkait dengan jabatan dia selaku Anggota DPR.

"Peran-peran tertentu maka bukan tidak mungkin dikembangkan. Tetapi dalam konteks kasus ini, kami masih fokus pada terdakwa Bowo Sidik dan fokus pada penerimaan gratifikasi," demikian Febri.

Sebelumnya, Bowo Sidik selaku terdakwa meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Enggar dalam persidangan. Hal itu lantaran dirinya pernah menerima duit dari Enggar dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada poin di mana saya menyampaikan saya menerima dana, dan penyidik minta saya sampaikan di forum sidang ini. Maka saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan saudara Enggar (eks Menteri Perdagangan) karena di BAP saya sebutkan Enggar," ungkap Bowo dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (2/10) lalu.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya