Berita

Eks Mendag Enggartiasto Lukita/Net

Hukum

KPK Hadirkan Enggartiasto Lukita Di Persidangan Setelah Disetujui Hakim

RABU, 23 OKTOBER 2019 | 10:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan dari majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat untuk menghadirkan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan kasus yang menjerat eks Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pamgarso (BSP).

"KPK siap menjalankan kalau ada penetapan dari hakim. Jadi tergantung dari penetapan hakim, kalau misalnya keterangan terdakwa Bowo Sidik hakim memandang perlu untuk menggali lebih jauh, tentu itu sepenuhnya dari hakim," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).

Febri mengatakan, rencana dihadirkannya politisi Nasdem dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik, sangat memungkinkan. Hanya saja, hal itu mesti menunggu keputusan hakim.


"Karena kita tahu aturan yang ada, hakim itu menggali kebenaran materiil. Apakah perlu konfirmasi kembali terkait keterangan Bowo sebagai terdakwa, nanti sepenuhnya pada hakim saya kira. Jadi kita tunggu saja agenda pemberian keterangan Bowo," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kendati begitu, KPK untuk saat ini masih fokus pada gratifikasi Bowo Sidik yang terkait dengan jabatan dia selaku Anggota DPR.

"Peran-peran tertentu maka bukan tidak mungkin dikembangkan. Tetapi dalam konteks kasus ini, kami masih fokus pada terdakwa Bowo Sidik dan fokus pada penerimaan gratifikasi," demikian Febri.

Sebelumnya, Bowo Sidik selaku terdakwa meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Enggar dalam persidangan. Hal itu lantaran dirinya pernah menerima duit dari Enggar dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada poin di mana saya menyampaikan saya menerima dana, dan penyidik minta saya sampaikan di forum sidang ini. Maka saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan saudara Enggar (eks Menteri Perdagangan) karena di BAP saya sebutkan Enggar," ungkap Bowo dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (2/10) lalu.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya