Berita

Polda Metro Jaya gelar jumpa pers kasus Ninoy Karundeng/RMOL

Presisi

Begini Pembagian Peran Para Tersangka Pengeroyokan Ninoy Karundeng

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 18:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat kejadian dugaan pengeroyokan terhadap Ninoy di Masjid Al-Falah Pejompongan, Jakarta Barat.

15 orang yang dijadikan tersangka yakni, Ustaz Abdul Jabbar (BND), Insani Zulfah Hayati (ISN), Rizky Fauzan (RF), Irsyad Ahmad (IRA), Yusuf Iskandar (YI), AA, YY, ARS, SP, RN, SRY, BRS, ABS, RFQ dan FDS.


Sedangkan dua tersangka diantaranya yakni FDS dan RN ditangguhkan penahanannya lantaran sedang sakit.

"Saksi ada delapan orang, sudah kita mintai keterangan untuk menambahkan bukti untuk dipersidangan," ucap Wakil Direktur Krimum PMJ, AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Dedy menambahkan, peran para tersangka berbeda-beda mulai dari aksi membawa Ninoy ke dalam masjid hingga aksi pengeroyokan dan pemulangan Ninoy menggunakan angkutan online.

Untuk tersangka, Ustaz Abdul Jabbar disebut sebagai orang yang membawa masuk dan menyarankan Ninoy agar tidak keluar dari lingkungan Masjid Al-Falah, serta ikut mengintrogasinya.

Kemudian untuk tersangka Insani Zulfah Hayati (ISN) yang merupakan petugas medis atau dokter itu bersama dengan FDS berperan menuntun Ninoy untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan penuntutan.

Sedangkan, Rizky Fauzan (RF) dan Irsyad Ahmad (IRA), berperan sebagai orang yang merencanakan aksi percobaan pembunuhan terhadap Ninoy.

"IRA berencana untuk membunuh Ninoy dengan kapak dan akan membawa jasadnya menggunakan mobil ambulans ke satu titik kerusuhan aksi massa unjuk rasa sehingga seolah-olah menjadi korban kerusuhan," ungkap Dedy.

Rencana tersebut, kata Dedy, tidak terealisasi lantaran mobil ambulans yang direncanakan tersebut tak kunjung sampai hingga pagi hari.

Kemudian, untuk tersangka AA, YY, dan ARS, disebut memiliki peran sebagai orang yang menyebar video penganiayan Ninoy ke grup Whatsapp. Selanjutnya, tersangka SP yang berperan mengeksekusi dan mendapat pesan Whatsapp, serta berusaha menghilangkan barang bukti.

"Barang bukti adalah alat dokumentasi, alat komunikasi, penyimpan data dan dua penyimpanan barang dan CCTV yang sejak awal sudah diniatkan untuk dihapus," jelas Dedy.

Selanjutnya, BRS berperan membantu merekam dan memindahkan data laptop milik Ninoy yang kemudian data itu dibawa oleh RN bersama dengan SRY dan diberikan kepada SP. Kemudian tersangka ABS, RFQ dan YI berperan ikut menganiaya dan menginterogasi.

Hingga saat ini, penyidik Resmob Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka lainnya yakni SA yang merupakan suami dari dokter tersangka ISN yang berperan mengomandoi aksi penganiayaan.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat elektronik milik Ninoy Karundeng, pakaian korban dan tersangka serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya