Berita

AKBP Dedy Murti Haryadi (kemeja putih) saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Polisi Jadikan Dokter Sebagai Tersangka Karena Tak Tolong Ninoy Karundeng

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng. Salah satu diantaranya seorang dokter.

Wakil Ditreskrimum PMJ, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dokter yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Insani Zulfah Hayati alias ISN yang merupakan tim medis pada kerusuhan aksi unjuk rasa pada 24 September 2019 kemarin.

"ISN ditangkap pada tanggal 10 Oktober 2018 di Taman Makam Pahlawan Cibinong, Bogor," ucap AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Dedy membeberkan, dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak menggunakan profesinya dengan benar, yakni tidak menyelamatkan maupun mengobati korban dalam hal ini Ninoy Karundeng.

"Dia berada di tempat kejadian namun tidak berusaha mencegah ataupun mungkin upaya lainnya menyelematkan atau mengobati yang bersangkutan (Ninoy)," jelasnya.

Bukannya mengobati Ninoy kata Dedy, dokter tersebut bersama tersangka lainnya yakni FDS berinisiatif menuntun Ninoy agar membuat Surat pernyataan yang berisi agar Ninoy menyatakan bahwa Ninoy diselamatkan dan agar tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Tak hanya itu, dokter tersebut juga yang memesan angkutan online untuk membawa Ninoy bersama kendaraan sepeda motornya untuk diantarkan pulang kerumah Ninoy.

"Kewajiban moril tidak dilakukan pelaku yang memiliki profesi sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan dan melindungi korban. Yang bersangkutan juga memiliki kartu keanggotaan kedokteran Indonesia dengan ada nomor registrasinya yang berlaku sampai tanggal 5 Mei 2020," ungkap Dedy.

Akibat perbuatannya, dokter tersebut dijerat Pasal 48 KUHP tentang tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana junto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya