Berita

AKBP Dedy Murti Haryadi (kemeja putih) saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Presisi

Polisi Jadikan Dokter Sebagai Tersangka Karena Tak Tolong Ninoy Karundeng

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng. Salah satu diantaranya seorang dokter.

Wakil Ditreskrimum PMJ, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dokter yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Insani Zulfah Hayati alias ISN yang merupakan tim medis pada kerusuhan aksi unjuk rasa pada 24 September 2019 kemarin.

"ISN ditangkap pada tanggal 10 Oktober 2018 di Taman Makam Pahlawan Cibinong, Bogor," ucap AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).


Dedy membeberkan, dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak menggunakan profesinya dengan benar, yakni tidak menyelamatkan maupun mengobati korban dalam hal ini Ninoy Karundeng.

"Dia berada di tempat kejadian namun tidak berusaha mencegah ataupun mungkin upaya lainnya menyelematkan atau mengobati yang bersangkutan (Ninoy)," jelasnya.

Bukannya mengobati Ninoy kata Dedy, dokter tersebut bersama tersangka lainnya yakni FDS berinisiatif menuntun Ninoy agar membuat Surat pernyataan yang berisi agar Ninoy menyatakan bahwa Ninoy diselamatkan dan agar tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Tak hanya itu, dokter tersebut juga yang memesan angkutan online untuk membawa Ninoy bersama kendaraan sepeda motornya untuk diantarkan pulang kerumah Ninoy.

"Kewajiban moril tidak dilakukan pelaku yang memiliki profesi sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan dan melindungi korban. Yang bersangkutan juga memiliki kartu keanggotaan kedokteran Indonesia dengan ada nomor registrasinya yang berlaku sampai tanggal 5 Mei 2020," ungkap Dedy.

Akibat perbuatannya, dokter tersebut dijerat Pasal 48 KUHP tentang tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana junto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya