Berita

Dusthur masih jalani pemberhentian sementara usai tertangkap simpan sabu/Net

Nusantara

Nekat Simpan Sabu, Sipir di Langsa Masih Jalani Pemberhentian Sementara

SENIN, 21 OKTOBER 2019 | 15:56 WIB

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menunjukan sikap tegas terhadap perilaku buruk jajarannya. Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa, Dusthur telah diberhentikan sementara sebagai ASN karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 20 Kg.

Surat Keputusan (SK) pemecatan dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah dalam apel pagi di kantor tersebut, Banda Aceh, Senin (21/10/).

Meurah menegaskan, tidak akan mentolerir setiap prilaku buruk bawahannya, khususnya yang terlibat narkotika. Berbagai hukuman akan diberikan sesuai kode etik ASN, termasuk tindakan pemecatan.


“Kalau terlibat sabu pasti akan dipecat. Tidak ada tawar menawar, namun sebelum turun putusan inkracht maka kita akan memberhentikan sementara dulu,” tegas Meurah.

Dia berpesan kepada jajaran yang bertugas di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh untuk menghindari terlibat persoalan hukum yang bisa mencoreng institusi dan keluarga. Apalagi petugas sipir sangat rentan terlibat narkoba karena bersentuhan langsung dengan para narapidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, S Mahdar mengaku terkejut dengan kasus penangkapan terhadap bawahanya, Dusthur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu. Karena, Dusthur termasuk petugas yang rajin melaksanakan tugasnya. Apalagi, pihaknya rutin melakukan tes urin dan oknum tersebut selalu hasilnya negatif.

“Ini kan murni prilaku pribadi. Tidak ada kaitan dengan lapas dan itu di luar sepengetahuan kita. Sekarang, dia sudah dibawa ke Jakarta oleh BNNP untuk diproses hukum,” ungkap S Mahdar.
Laporan: Azhari Usman

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya