Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Tanpa Dewan Pengawas, KPK Hanya Tinggal Nama

MINGGU, 20 OKTOBER 2019 | 22:02 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya tinggal nama. Bukan tanpa alasan, hal ini terjadi pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK yang dimuat dalam tambahan lembaran negara (TLN) 6409 tanggal 17 Oktober 2019.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mengatakan, kewenangan KPK bisa berfungsi atas persetujuan dewan pengawas.

"KPK hanya tinggal nama, namun kewenangan utamanya baru dapat berfungsi harus dengan bantuan persetujuan unit lain (dewan pengawas)," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/19).


Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno ini menambahkan, esensi muatan materi klausula dalam UU KPK ini dirasakan kurang berjiwa pancasila. Pancasila mempunyai tujuan untuk mengakhiri atau melenyapkan penderitaan seluruh rakyat Indonesia.

"Karenanya pancasila harus jadi titik sentral ideologi dan pancasila harus menjadi sumber hukum, sehingga penjenjangan produk aturan hukum yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum (pancasila) dalam hal ini UU KPK," paparnya.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, perilaku korupsi saat ini adalah musuh utama bangsa Indonesia. Ini merupakan akibat penyelenggara negara yang tidak amanah dan lari dari jiwa pancasila.

Perilaku korupsi, kata Azmi, bagaikan penyakit yang semakin mengakar dan sudah berkarat dan menjadi hambatan tercapainya keadilan sosial. Sehingga penananganannya juga harus segera dan cara-cara yang istimewa.

Azmi menjelaskan jika UU KPK baru ini bermuatan hyper regulasi, tumpang tindih kewenangan dan kurang berjiwa pancasila.

"Semestinya kalau ada perubahan UU KPK harus dibuat lebih simple dan semakin memantapkan jiwa  pancasila, agar berhasil guna dan berdaya guna untuk tujuan bangsa," tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya