Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Tanpa Dewan Pengawas, KPK Hanya Tinggal Nama

MINGGU, 20 OKTOBER 2019 | 22:02 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya tinggal nama. Bukan tanpa alasan, hal ini terjadi pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK yang dimuat dalam tambahan lembaran negara (TLN) 6409 tanggal 17 Oktober 2019.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mengatakan, kewenangan KPK bisa berfungsi atas persetujuan dewan pengawas.

"KPK hanya tinggal nama, namun kewenangan utamanya baru dapat berfungsi harus dengan bantuan persetujuan unit lain (dewan pengawas)," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/19).


Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno ini menambahkan, esensi muatan materi klausula dalam UU KPK ini dirasakan kurang berjiwa pancasila. Pancasila mempunyai tujuan untuk mengakhiri atau melenyapkan penderitaan seluruh rakyat Indonesia.

"Karenanya pancasila harus jadi titik sentral ideologi dan pancasila harus menjadi sumber hukum, sehingga penjenjangan produk aturan hukum yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum (pancasila) dalam hal ini UU KPK," paparnya.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, perilaku korupsi saat ini adalah musuh utama bangsa Indonesia. Ini merupakan akibat penyelenggara negara yang tidak amanah dan lari dari jiwa pancasila.

Perilaku korupsi, kata Azmi, bagaikan penyakit yang semakin mengakar dan sudah berkarat dan menjadi hambatan tercapainya keadilan sosial. Sehingga penananganannya juga harus segera dan cara-cara yang istimewa.

Azmi menjelaskan jika UU KPK baru ini bermuatan hyper regulasi, tumpang tindih kewenangan dan kurang berjiwa pancasila.

"Semestinya kalau ada perubahan UU KPK harus dibuat lebih simple dan semakin memantapkan jiwa  pancasila, agar berhasil guna dan berdaya guna untuk tujuan bangsa," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya