Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Tanpa Dewan Pengawas, KPK Hanya Tinggal Nama

MINGGU, 20 OKTOBER 2019 | 22:02 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya tinggal nama. Bukan tanpa alasan, hal ini terjadi pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK yang dimuat dalam tambahan lembaran negara (TLN) 6409 tanggal 17 Oktober 2019.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mengatakan, kewenangan KPK bisa berfungsi atas persetujuan dewan pengawas.

"KPK hanya tinggal nama, namun kewenangan utamanya baru dapat berfungsi harus dengan bantuan persetujuan unit lain (dewan pengawas)," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/19).


Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno ini menambahkan, esensi muatan materi klausula dalam UU KPK ini dirasakan kurang berjiwa pancasila. Pancasila mempunyai tujuan untuk mengakhiri atau melenyapkan penderitaan seluruh rakyat Indonesia.

"Karenanya pancasila harus jadi titik sentral ideologi dan pancasila harus menjadi sumber hukum, sehingga penjenjangan produk aturan hukum yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum (pancasila) dalam hal ini UU KPK," paparnya.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, perilaku korupsi saat ini adalah musuh utama bangsa Indonesia. Ini merupakan akibat penyelenggara negara yang tidak amanah dan lari dari jiwa pancasila.

Perilaku korupsi, kata Azmi, bagaikan penyakit yang semakin mengakar dan sudah berkarat dan menjadi hambatan tercapainya keadilan sosial. Sehingga penananganannya juga harus segera dan cara-cara yang istimewa.

Azmi menjelaskan jika UU KPK baru ini bermuatan hyper regulasi, tumpang tindih kewenangan dan kurang berjiwa pancasila.

"Semestinya kalau ada perubahan UU KPK harus dibuat lebih simple dan semakin memantapkan jiwa  pancasila, agar berhasil guna dan berdaya guna untuk tujuan bangsa," tutupnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya