Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Tanpa Dewan Pengawas, KPK Hanya Tinggal Nama

MINGGU, 20 OKTOBER 2019 | 22:02 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya tinggal nama. Bukan tanpa alasan, hal ini terjadi pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK yang dimuat dalam tambahan lembaran negara (TLN) 6409 tanggal 17 Oktober 2019.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mengatakan, kewenangan KPK bisa berfungsi atas persetujuan dewan pengawas.

"KPK hanya tinggal nama, namun kewenangan utamanya baru dapat berfungsi harus dengan bantuan persetujuan unit lain (dewan pengawas)," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/19).


Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno ini menambahkan, esensi muatan materi klausula dalam UU KPK ini dirasakan kurang berjiwa pancasila. Pancasila mempunyai tujuan untuk mengakhiri atau melenyapkan penderitaan seluruh rakyat Indonesia.

"Karenanya pancasila harus jadi titik sentral ideologi dan pancasila harus menjadi sumber hukum, sehingga penjenjangan produk aturan hukum yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum (pancasila) dalam hal ini UU KPK," paparnya.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, perilaku korupsi saat ini adalah musuh utama bangsa Indonesia. Ini merupakan akibat penyelenggara negara yang tidak amanah dan lari dari jiwa pancasila.

Perilaku korupsi, kata Azmi, bagaikan penyakit yang semakin mengakar dan sudah berkarat dan menjadi hambatan tercapainya keadilan sosial. Sehingga penananganannya juga harus segera dan cara-cara yang istimewa.

Azmi menjelaskan jika UU KPK baru ini bermuatan hyper regulasi, tumpang tindih kewenangan dan kurang berjiwa pancasila.

"Semestinya kalau ada perubahan UU KPK harus dibuat lebih simple dan semakin memantapkan jiwa  pancasila, agar berhasil guna dan berdaya guna untuk tujuan bangsa," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya