Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Tanpa Dewan Pengawas, KPK Hanya Tinggal Nama

MINGGU, 20 OKTOBER 2019 | 22:02 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya tinggal nama. Bukan tanpa alasan, hal ini terjadi pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK yang dimuat dalam tambahan lembaran negara (TLN) 6409 tanggal 17 Oktober 2019.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra mengatakan, kewenangan KPK bisa berfungsi atas persetujuan dewan pengawas.

"KPK hanya tinggal nama, namun kewenangan utamanya baru dapat berfungsi harus dengan bantuan persetujuan unit lain (dewan pengawas)," kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/19).

Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno ini menambahkan, esensi muatan materi klausula dalam UU KPK ini dirasakan kurang berjiwa pancasila. Pancasila mempunyai tujuan untuk mengakhiri atau melenyapkan penderitaan seluruh rakyat Indonesia.

"Karenanya pancasila harus jadi titik sentral ideologi dan pancasila harus menjadi sumber hukum, sehingga penjenjangan produk aturan hukum yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum (pancasila) dalam hal ini UU KPK," paparnya.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, perilaku korupsi saat ini adalah musuh utama bangsa Indonesia. Ini merupakan akibat penyelenggara negara yang tidak amanah dan lari dari jiwa pancasila.

Perilaku korupsi, kata Azmi, bagaikan penyakit yang semakin mengakar dan sudah berkarat dan menjadi hambatan tercapainya keadilan sosial. Sehingga penananganannya juga harus segera dan cara-cara yang istimewa.

Azmi menjelaskan jika UU KPK baru ini bermuatan hyper regulasi, tumpang tindih kewenangan dan kurang berjiwa pancasila.

"Semestinya kalau ada perubahan UU KPK harus dibuat lebih simple dan semakin memantapkan jiwa  pancasila, agar berhasil guna dan berdaya guna untuk tujuan bangsa," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya