Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono/Net

Presisi

Ternyata, Dosen IPB Dan Soenarko Kembali Berencana Bikin Gaduh Aksi Mujahid 212

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 04:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak cuma membuat kerusuhan di aksi mahasiswa di DPR RI, mantan dosen Intitut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith dkk juga merencanakan kerusuhan di aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, usai membuat kerusuhan unjuk rasa mahasiswa Selasa (24/9), Abdul Basith dan Mayjen (Purn) Sunarko Cs kembali melakukan pertemuan.

Pertemuan itu dilakukan di kediaman Laks (Purn) Sony di Taman Royal Tangerang, Selasa malam (24/9) yang dihadiri oleh Abdul Basith, Mayjen (Purn) Sunarko, Sugiono, dan Mulyono.


"Ada rapat permufakatan, merencanakan untuk berbuat kejahatan berupa chaos saat mendompleng acara unjuk rasa aksi 28 September," ucap Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10).

Di kediaman Sony, jelasnya, mereka mengatur perencanaan mulai dari menyiapkan bom, pembuat bom, pemberi dana, eksekutor, survei lapangan.

"Di sana untuk mematangkan peledakan tanggal 28 di unjuk rasa mendompleng di 9 titik di tempat perekonomian, juga ada pembakaran di seluruh ritel di Jakarta," sambung Argo.

Selanjutnya pada Rabu (25/9), tersangka Sugiono menghubungi dan mendatangkan pembuat ahli bom rakitan ke Jakarta, yakni Laode Samiun, Laode Nadi, dan Laode Salwani asal Papua.

"Kebetulan yang dihubungi tinggal di Papua, tentu dari Papua datang ke Jakarta memerlukan ongkos, di sana Laode N, Laode S dan Laode Sam ke rumah JA di Bogor," jelas Argo.

Pertemuan kembali terjadi pada Jumat malam (27/9) di rumah Laksda Purn Sony yang dihadiri oleh Abdul Basith, Sugiono, Okto, dan Susan untuk mematangkan rencana.

Namun belum sampai mengeksekusi, mereka kemudian penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Abdul Basith dan Sugiono di daerah Cipondoh. Pada Minggu (13/10), polisi juga mengamankan tersangka lainnya yang turut merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212.

Mereka yang ditangkap adalah Okto Siwantoro, Laksda Purn Sony, Ali Udin, Yudhi Febrian, Jaflan, Alwaji, Nadi, Samiun, Yudhi Firdian, Mulyono Santoso, Januar Akbar, Damar, Muhidin Jalih dan Nur Suryo Wardono.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 28 buah bom rakitan dari tangan Abdul Basith dan alat lainnya untuk perakitan bom serta handphone milik tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat RI 12/1951 dan atau Pasal 169 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya