Berita

Mayjen (Purn) TNI Soenarko/Net

Presisi

Rencana Dosen IPB Ledakkan Molotov Saat Demo Mahasiswa Berawal Dari Rumah Soenarko

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 00:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan dosen Intitut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith turut serta perencanaan menunggangi demo mahasiswa agar terjadi kerusuhan dengan menyiapkan bom molotov.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, rencana menunggangi aksi mahasiswa berawal dari pertemuan yang dilakukan di rumah Mayjen Purn Soenarko di Jalan WR Supratman, Ciputat, Jumat (20/9).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Abdul Basith, Laks Purn Slamet Subianto (SS) , Laks Pertama Purn Sony Santoso (SN), Sugiono (SO), Okto (OK) dan Yudian Firdian (YD).


"Jadi pasa rapat di Ciputat itu sudah terjadi pemufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng kegiatan unjuk rasa tanggal 24 September menjadi chaos," ucap Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10).

Pertemuan itu, kata Argo, terdapat pembagian peran rencana menunggangi aksi unjuk rasa mahasiswa di DPR RI.

"Yang merencanakan siapa saja, yang mencari eksekutor siapa, terus yang menghubungi pembuat bom, dan pencari massa terutama mahasiswa," jelasnya.

Argo melanjutkan, pada 22 September 2019 terjadi kesepakatan antara tersangka YD dengan Abdul Basith untuk membuat bom molotov. Saat itu juga Abdul Basith memerintahkan YD meminta dana untuk membuat bom molotov kepada EF.

"Kemudian tersangka EF menyuruh HK mentransfer sebesar Rp 800 ribu kepada YD melalui rekening tersangka UMR. Uang itu diambil dan kemudian bersama ke rumah tersangka HLD di Jakarta Timur. Kemudian JK dengan HLD membeli bensin untuk membuat bom molotov," papar Argo.

Di sana, mereka menghasilkan tujuh buah bom molotov yang selanjutnya difoto dan dilaporkan kepada Abdul Basith dan tersangka EF.

Keesokan harinya pada Selasa (24/9), YD membagikan tujuh buah bom molotov tersebut kepada tersangka KS sebanyak 2 bom molotov, tersangka ADR sebanyak 2 bom molotov, dan 3 bom molotov kepada YD.

Bom tersebut dilemparkan ke arah petugas kepolisian serta membakar ban di lokasi bentrokan antara massa aksi dengan aparat kepolisian.

"Kemudian besoknya 24 September ada demo, kemudian bom molotov digunakan di daerah Pejompongan, demo sampai sore. Mmalam ada perusuh yang melempar petugas, merusak fasilitas umum jam 21.00 WIB dekat flyover," tutur Argo.

Usai tindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka pada Selasa (1/10) dan Rabu (2/10) beserta barang bukti yang diamankan di lokasi kerusuhan dan di lokasi pembuatan bom molotov tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 178 Bis KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya