Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Denda Kasus Korupsi Kecil Bukan Salah KPK

JUMAT, 18 OKTOBER 2019 | 15:40 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Praktik korupsi telah menggerus keuangan negara secara signifikan. Kerugian negara akibat praktik haram ini mencapai ratusan rupiah dalam kurun 14 tahun terakhir.

Ekonom Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mencatat total kerugian negara sejak 2001 hingga 2015 mencapai angka Rp 203,9 triliun. Perhitungan itu berdasarkan database kerugian negara akibat korupsi yang dibangun di kampusnya.

"Kerugian negara akibat korupsi sejak 2001 hingga 2015 adalah 203,9 triliun," ujarnya saat konferensi pers dengan beberapa ekonom di Mercure Hotel, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/10).


Namun begitu, Rimawan mengaku kecewa lantaran angka kerugian yang besar tersebut tidak sebanding dengan denda yang dibayar para koruptor. Perbandingannya jomplang lantaran denda hanya mencapai Rp 21 triliun.

Denda kecil bukan salah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mengungkap korupsi, melainkan ada di pihak hakim dan UU Tipikor. Tidak semua hakim memberikan hukuman pada koruptor untuk mengembalikan uang negara.

"Silakan cek UU Tipikor. Maksimum denda Rp 1 miliar, lalu kemudian diminta mengembalikan uang negara," tutupnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri  Direktur Riset Center of Reform Economics, Piter Abdullah dan Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya