Berita

Jurubicara KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Inilah Klarifikasi Lengkap KPK Soal Simpang Siur OTT Medan

JUMAT, 18 OKTOBER 2019 | 13:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang simpang siur soal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari (IAN), dan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Ketiganya telah berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan. Mereka diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan.

Diberitakan RMOL Sumut sebelumnya, saat OTT di Kota Medan, komisi antirasuah menangkap 7 orang, diantaranya termasuk Walikota hingga pihak swasta. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan hanya ada 5 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.


Mereka adalah TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021, SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan, IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan, APP (Aidiel Putra Pratama) Ajudan Walikota Medan, dan SSO (Sultan Solahudin) Ajudan Walikota Medan.

Terkait hal itu, Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dari 7 orang yang diamankan saat OTT di Medan, hanya 5 orang yang diangkut ke Gedung KPK di Jakarta. Sebab, dua orang lainnya dipandang cukup untuk pemeriksaan awal atau berstatus terperiksa di Kota Medan.

"Agar informasi yang beredar tidak keliru, perlu kami jelaskan bahwa dari OTT di Medan diamankan 7 orang dan kemudian diperiksa di Polrestabes Medan. 5 diantaranya dibawa ke Jakarta, sedangkan 2 yang lainnya dipandang sudah cukup pemeriksaan awal pada saat itu," kata Febri saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/10).

Febri mengungkapkan, 2 orang yang tidak diangkut ke Gedung Merah Putih itu ialah seorang sopir dan seorang keluarga dari ajudan Walikota Medan.

"2 yang tidak dibawa adalah seorang sopir dan seorang keluarga dari ajudan Walikota (non PNS/swasta)," kata Febri.

Febri juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat orang nomor satu di Kota Medan itu berbeda dengan OTT yang lain. Sebab, kasusnya adalah dugaan suap dari dinas terkait ke Walikota Medan.  

"Perlu dipahami, kasusnya adalah dugaan suap dari dinas pada Walikota. Berbeda dengan OTT lain yang merupakan suap dari rekanan terkait proyek," tuturnya.

Selain itu, Febri juga menegaskan, dari 7 orang yang diamankan dan 5 orang diantaranya diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, hanya 3 orang ditetapkan tersangka, dan tidak ada yang bernama Akbar Himawan Buchari seperti isu yang berkembang.

"Tidak ada orang bernama Akbar Himawan yang kami amankan saat OTT di Medan," demikian Febri.

Pada kasus ini, Isa Ansyari selaku Kadis PUPR Kota Medan diduga menyuap Walikota Medan Teuku Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, dimana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kepada Isa Ansyari yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya