Berita

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA), Bahdan Sahidi/RMOL

Politik

Jelang Pelantikan Presiden, Jokowi Ditagih Janji Menaikkan Gaji Aparat Desa Di Aceh

JUMAT, 18 OKTOBER 2019 | 13:41 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Presiden Joko Widodo kembali ditagih janji oleh rakyatnya. Khususnya yang berada di wilayah Aceh yang pernah dijanjikan akan menaikkan gaji aparatur desa menjadi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.

Tuntutan untuk memenuhi janji tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA), Bahdan Sahidi. Menurut Bardan Sahidi, janji Jokowi untuk menaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa di Provinsi Aceh belum terwujud.

Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Puan Maharani.


Yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Saya menagih janji itu untuk menyuarakan keluh kesah aparatur desa di Aceh. Apalagi mereka mempunyai harapan ketika itu, namun tiba-tiba harapan itu buyar,” tegas Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat (18/10).

Menurut Bardan, bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp 1,92 juta hingga Rp 3,21 juta. Itu belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen.

Seharusnya, dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta per bulannya. Namun, yang diterima aparatur desa di Aceh hanya sekitar Rp 800 ribu.

“Memang gaji aparatur desa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Walikota (Perwal) mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tapi, gaji aparatur desa di Aceh paling tinggi di Kota Sabang sebesar Rp 3 juta dan paling rendah di Aceh Timur sebesar Rp 800 ribu,” ungkap Anggota DPRA Fraksi PKS itu.  

Dia juga meminta pemerintah untuk merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Atau pemerintah pusat segera revisi aturan tersebut agar tidak bisa melakukan intervensi. Sehingga bupati dan walikota di Aceh bisa mengeluarkan Perbu dan Perwal untuk menaikkan gaji aparatur desa,” harap putra asal Gayo ini.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya