Berita

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA), Bahdan Sahidi/RMOL

Politik

Jelang Pelantikan Presiden, Jokowi Ditagih Janji Menaikkan Gaji Aparat Desa Di Aceh

JUMAT, 18 OKTOBER 2019 | 13:41 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Presiden Joko Widodo kembali ditagih janji oleh rakyatnya. Khususnya yang berada di wilayah Aceh yang pernah dijanjikan akan menaikkan gaji aparatur desa menjadi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.

Tuntutan untuk memenuhi janji tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA), Bahdan Sahidi. Menurut Bardan Sahidi, janji Jokowi untuk menaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa di Provinsi Aceh belum terwujud.

Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Puan Maharani.

Yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Saya menagih janji itu untuk menyuarakan keluh kesah aparatur desa di Aceh. Apalagi mereka mempunyai harapan ketika itu, namun tiba-tiba harapan itu buyar,” tegas Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat (18/10).

Menurut Bardan, bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp 1,92 juta hingga Rp 3,21 juta. Itu belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen.

Seharusnya, dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta per bulannya. Namun, yang diterima aparatur desa di Aceh hanya sekitar Rp 800 ribu.

“Memang gaji aparatur desa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Walikota (Perwal) mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Tapi, gaji aparatur desa di Aceh paling tinggi di Kota Sabang sebesar Rp 3 juta dan paling rendah di Aceh Timur sebesar Rp 800 ribu,” ungkap Anggota DPRA Fraksi PKS itu.  

Dia juga meminta pemerintah untuk merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Atau pemerintah pusat segera revisi aturan tersebut agar tidak bisa melakukan intervensi. Sehingga bupati dan walikota di Aceh bisa mengeluarkan Perbu dan Perwal untuk menaikkan gaji aparatur desa,” harap putra asal Gayo ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya