Berita

Dedi Prasetyo (tengah) saat jumpa pers di Bareskrim Polri/RMOL

Presisi

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Afrika-Thailand

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 21:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 31,4 kilogram.

“Jaringan ini dengan modus operandi yang baru melibatkan Kamerun, Thailand dan Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/10).

Pengungkapan ini, kata Dedi, berkat kerjasama operasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pasalnya, jaringan ini memakai jalur yang legal alias melalui airport to airport.


“TKP di Bandara Soekarno-Hatta dan  mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jaringan internasional Kamerun-Thailand-Indonesia,” jelas Dedi.

Dalam kasus ini, penyidik turut menangkap seorang WNA asal Pantai Gading bernama Assi Cedric (32) saat tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten setelah terbang dari Kamerun. Assi diketahui menyelundupkan paket narkoba dengan cara menelan 61 butir kapsul sabu yang ditelan ke dalam perut.

Paket sabu yang dibawa Assi diduga dari seseorang bernama Frangklin (WNA Kamerun). Sebagai kurir, Assi dijanjikan akan diberi upah 2.000 USD bila barang sampai di tangan penerima di Indonesia. Kasus kedua, penyidik menangkap tiga tersangka, yang dua diantaranya perempuan.

Awalnya penyidik menangkap dua perempuan asal Thailand yakni Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta. Keduanya membawa narkoba jenis sabu seberat 586 gram.

"Keduanya mengaku diperintahkan untuk membawa sabu oleh dua orang di Thailand dengan bayaran untuk Changjit 30.000 THB, tapi baru diterima 4.500 THB. Untuk Chiangka upahnya 5.000 THB. Sisanya diterima setelah barang sampai di Indonesia," terang Dedi.

Kemudian penyidik menangkap Hendro alias Kebot, seorang kurir yang hendak menjemput paket sabu tersebut. Pada kasus ketiga, penyidik menangkap tiga tersangka (dua WNA Thailand, satu WNI).

Awalnya penyidik menangkap Phijittra Thepaut alias Ploy (24) dan Pitchanan Thongpon alias Daw (22) di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan saat keduanya menerima dua dus paket sabu. Dua dus tersebut berisi sabu berbobot 31 kg yang terbagi dalam 30 kemasan berbungkus teh Cina. Kemudian penyidik menangkap seorang pria bernama Januar Rifai (26) di hotel yang sama.

"JR ditangkap sewaktu mengambil dua kardus isi sabu," demikian Dedi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya