Berita

Pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf/RMOL

Politik

Pelantikan Tiyong Dan Fahlevi Sebagai Anggota DPRA Cacat Hukum?

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 18:18 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Dualisme kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) mulai menemui titik terang usai adanya pengakuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terhadap kepengurusan Irwandi Yusuf sebagai Ketum hasil Musyawarah Besar (Mubes) PNA 2017 lalu.

Dalam surat Nomor: W.1.AH.11.03-453 yang dikirim pada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 14 Oktober 2019, kepengurusan Irwandi dinyatakan sah.

"Kepengurusan Irwandi Yusuf sah dan legal. Yang jadi soal adalah Samsul Bahri (Tiyong) dan Reza Fahlevi Kirani karena telah dipecat sebagai keanggotaan PNA oleh Irwandi, maka status pelantikan keduanya sebagai anggota DPRA cacat hukum,” tegas pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga di Kota Banda Aceh, Rabu (16/10).


Menurutnya, PAW Tiyong dan Fahlevi perlu dilakukan demi menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terlebih sebagai anggota DPRA, keduanya otomatis akan dilibatkan dalam pembahasan anggaran.

“Bahaya ini, dalam penggunaan dana untuk publik ini bisa berisiko kena Tipikor ini,” imbuhnya.

Menurut Haspan, pelantikan Tiyong dan Fahlevi tak pernah terlaksana jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mendengar permohonan Irwandi untuk mengganti keduanya sebagai calon anggota DPRA karena telah dipecat sebagai keanggotaan PNA.

Kemudian, akibat adanya dualisme kepengurusan, pimpinan DPRA menunda penetapan fraksi PNA dengan jumlah keanggotaanya enam kursi. Sedangkan, tujuh fraksi lainnya telah ditetapkan pada Selesa malam (15/10).

Yaspan juga mengaku tengah mempelajari kemungkinan memperkarakan KIP Aceh melalui jalan hukum. Termasuk kemungkinan akan melaporkan Komisioner KIP Aceh pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau sisi hukum harus kita persoalkan ini. KIP lalai melakukan kewajiban yang semestinya karena mereka sudah diberitahukan sebelumnya. Tapi, semua sedang kita diskusikan dan pelajari dulu kemungkinan tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Tiyong mengaku pelantikan dirinya dan Fahlevi legal secara hukum karena telah mendapat SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilantik melalui sidang paripurna DPRA.

“Ketika anggota DPRA mendapat SK dari Mendagri dan dilantik di paripurna berarti sudah sah jadi anggota DPRA. Siapapun yang bilang ilegal berarti mereka tidak paham hukum. Saya juga ingin mempertanyakan Bang ada nggak bukti bahwa kami ilegal,” tegasnya saat dihubungi.  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya