Berita

Pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf/RMOL

Politik

Pelantikan Tiyong Dan Fahlevi Sebagai Anggota DPRA Cacat Hukum?

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 18:18 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Dualisme kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) mulai menemui titik terang usai adanya pengakuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terhadap kepengurusan Irwandi Yusuf sebagai Ketum hasil Musyawarah Besar (Mubes) PNA 2017 lalu.

Dalam surat Nomor: W.1.AH.11.03-453 yang dikirim pada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 14 Oktober 2019, kepengurusan Irwandi dinyatakan sah.

"Kepengurusan Irwandi Yusuf sah dan legal. Yang jadi soal adalah Samsul Bahri (Tiyong) dan Reza Fahlevi Kirani karena telah dipecat sebagai keanggotaan PNA oleh Irwandi, maka status pelantikan keduanya sebagai anggota DPRA cacat hukum,” tegas pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga di Kota Banda Aceh, Rabu (16/10).


Menurutnya, PAW Tiyong dan Fahlevi perlu dilakukan demi menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terlebih sebagai anggota DPRA, keduanya otomatis akan dilibatkan dalam pembahasan anggaran.

“Bahaya ini, dalam penggunaan dana untuk publik ini bisa berisiko kena Tipikor ini,” imbuhnya.

Menurut Haspan, pelantikan Tiyong dan Fahlevi tak pernah terlaksana jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mendengar permohonan Irwandi untuk mengganti keduanya sebagai calon anggota DPRA karena telah dipecat sebagai keanggotaan PNA.

Kemudian, akibat adanya dualisme kepengurusan, pimpinan DPRA menunda penetapan fraksi PNA dengan jumlah keanggotaanya enam kursi. Sedangkan, tujuh fraksi lainnya telah ditetapkan pada Selesa malam (15/10).

Yaspan juga mengaku tengah mempelajari kemungkinan memperkarakan KIP Aceh melalui jalan hukum. Termasuk kemungkinan akan melaporkan Komisioner KIP Aceh pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau sisi hukum harus kita persoalkan ini. KIP lalai melakukan kewajiban yang semestinya karena mereka sudah diberitahukan sebelumnya. Tapi, semua sedang kita diskusikan dan pelajari dulu kemungkinan tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Tiyong mengaku pelantikan dirinya dan Fahlevi legal secara hukum karena telah mendapat SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilantik melalui sidang paripurna DPRA.

“Ketika anggota DPRA mendapat SK dari Mendagri dan dilantik di paripurna berarti sudah sah jadi anggota DPRA. Siapapun yang bilang ilegal berarti mereka tidak paham hukum. Saya juga ingin mempertanyakan Bang ada nggak bukti bahwa kami ilegal,” tegasnya saat dihubungi.  

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya