Berita

Pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf/RMOL

Politik

Pelantikan Tiyong Dan Fahlevi Sebagai Anggota DPRA Cacat Hukum?

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 18:18 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Dualisme kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) mulai menemui titik terang usai adanya pengakuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terhadap kepengurusan Irwandi Yusuf sebagai Ketum hasil Musyawarah Besar (Mubes) PNA 2017 lalu.

Dalam surat Nomor: W.1.AH.11.03-453 yang dikirim pada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 14 Oktober 2019, kepengurusan Irwandi dinyatakan sah.

"Kepengurusan Irwandi Yusuf sah dan legal. Yang jadi soal adalah Samsul Bahri (Tiyong) dan Reza Fahlevi Kirani karena telah dipecat sebagai keanggotaan PNA oleh Irwandi, maka status pelantikan keduanya sebagai anggota DPRA cacat hukum,” tegas pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga di Kota Banda Aceh, Rabu (16/10).


Menurutnya, PAW Tiyong dan Fahlevi perlu dilakukan demi menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terlebih sebagai anggota DPRA, keduanya otomatis akan dilibatkan dalam pembahasan anggaran.

“Bahaya ini, dalam penggunaan dana untuk publik ini bisa berisiko kena Tipikor ini,” imbuhnya.

Menurut Haspan, pelantikan Tiyong dan Fahlevi tak pernah terlaksana jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mendengar permohonan Irwandi untuk mengganti keduanya sebagai calon anggota DPRA karena telah dipecat sebagai keanggotaan PNA.

Kemudian, akibat adanya dualisme kepengurusan, pimpinan DPRA menunda penetapan fraksi PNA dengan jumlah keanggotaanya enam kursi. Sedangkan, tujuh fraksi lainnya telah ditetapkan pada Selesa malam (15/10).

Yaspan juga mengaku tengah mempelajari kemungkinan memperkarakan KIP Aceh melalui jalan hukum. Termasuk kemungkinan akan melaporkan Komisioner KIP Aceh pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau sisi hukum harus kita persoalkan ini. KIP lalai melakukan kewajiban yang semestinya karena mereka sudah diberitahukan sebelumnya. Tapi, semua sedang kita diskusikan dan pelajari dulu kemungkinan tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Tiyong mengaku pelantikan dirinya dan Fahlevi legal secara hukum karena telah mendapat SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilantik melalui sidang paripurna DPRA.

“Ketika anggota DPRA mendapat SK dari Mendagri dan dilantik di paripurna berarti sudah sah jadi anggota DPRA. Siapapun yang bilang ilegal berarti mereka tidak paham hukum. Saya juga ingin mempertanyakan Bang ada nggak bukti bahwa kami ilegal,” tegasnya saat dihubungi.  

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya