Berita

Pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf/RMOL

Politik

Pelantikan Tiyong Dan Fahlevi Sebagai Anggota DPRA Cacat Hukum?

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 18:18 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Dualisme kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) mulai menemui titik terang usai adanya pengakuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terhadap kepengurusan Irwandi Yusuf sebagai Ketum hasil Musyawarah Besar (Mubes) PNA 2017 lalu.

Dalam surat Nomor: W.1.AH.11.03-453 yang dikirim pada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 14 Oktober 2019, kepengurusan Irwandi dinyatakan sah.

"Kepengurusan Irwandi Yusuf sah dan legal. Yang jadi soal adalah Samsul Bahri (Tiyong) dan Reza Fahlevi Kirani karena telah dipecat sebagai keanggotaan PNA oleh Irwandi, maka status pelantikan keduanya sebagai anggota DPRA cacat hukum,” tegas pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga di Kota Banda Aceh, Rabu (16/10).


Menurutnya, PAW Tiyong dan Fahlevi perlu dilakukan demi menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terlebih sebagai anggota DPRA, keduanya otomatis akan dilibatkan dalam pembahasan anggaran.

“Bahaya ini, dalam penggunaan dana untuk publik ini bisa berisiko kena Tipikor ini,” imbuhnya.

Menurut Haspan, pelantikan Tiyong dan Fahlevi tak pernah terlaksana jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mendengar permohonan Irwandi untuk mengganti keduanya sebagai calon anggota DPRA karena telah dipecat sebagai keanggotaan PNA.

Kemudian, akibat adanya dualisme kepengurusan, pimpinan DPRA menunda penetapan fraksi PNA dengan jumlah keanggotaanya enam kursi. Sedangkan, tujuh fraksi lainnya telah ditetapkan pada Selesa malam (15/10).

Yaspan juga mengaku tengah mempelajari kemungkinan memperkarakan KIP Aceh melalui jalan hukum. Termasuk kemungkinan akan melaporkan Komisioner KIP Aceh pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau sisi hukum harus kita persoalkan ini. KIP lalai melakukan kewajiban yang semestinya karena mereka sudah diberitahukan sebelumnya. Tapi, semua sedang kita diskusikan dan pelajari dulu kemungkinan tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Tiyong mengaku pelantikan dirinya dan Fahlevi legal secara hukum karena telah mendapat SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilantik melalui sidang paripurna DPRA.

“Ketika anggota DPRA mendapat SK dari Mendagri dan dilantik di paripurna berarti sudah sah jadi anggota DPRA. Siapapun yang bilang ilegal berarti mereka tidak paham hukum. Saya juga ingin mempertanyakan Bang ada nggak bukti bahwa kami ilegal,” tegasnya saat dihubungi.  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya