Berita

Pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf/RMOL

Politik

Pelantikan Tiyong Dan Fahlevi Sebagai Anggota DPRA Cacat Hukum?

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 18:18 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Dualisme kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) mulai menemui titik terang usai adanya pengakuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terhadap kepengurusan Irwandi Yusuf sebagai Ketum hasil Musyawarah Besar (Mubes) PNA 2017 lalu.

Dalam surat Nomor: W.1.AH.11.03-453 yang dikirim pada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 14 Oktober 2019, kepengurusan Irwandi dinyatakan sah.

"Kepengurusan Irwandi Yusuf sah dan legal. Yang jadi soal adalah Samsul Bahri (Tiyong) dan Reza Fahlevi Kirani karena telah dipecat sebagai keanggotaan PNA oleh Irwandi, maka status pelantikan keduanya sebagai anggota DPRA cacat hukum,” tegas pengacara Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga di Kota Banda Aceh, Rabu (16/10).


Menurutnya, PAW Tiyong dan Fahlevi perlu dilakukan demi menghindari masalah hukum di kemudian hari. Terlebih sebagai anggota DPRA, keduanya otomatis akan dilibatkan dalam pembahasan anggaran.

“Bahaya ini, dalam penggunaan dana untuk publik ini bisa berisiko kena Tipikor ini,” imbuhnya.

Menurut Haspan, pelantikan Tiyong dan Fahlevi tak pernah terlaksana jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mendengar permohonan Irwandi untuk mengganti keduanya sebagai calon anggota DPRA karena telah dipecat sebagai keanggotaan PNA.

Kemudian, akibat adanya dualisme kepengurusan, pimpinan DPRA menunda penetapan fraksi PNA dengan jumlah keanggotaanya enam kursi. Sedangkan, tujuh fraksi lainnya telah ditetapkan pada Selesa malam (15/10).

Yaspan juga mengaku tengah mempelajari kemungkinan memperkarakan KIP Aceh melalui jalan hukum. Termasuk kemungkinan akan melaporkan Komisioner KIP Aceh pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau sisi hukum harus kita persoalkan ini. KIP lalai melakukan kewajiban yang semestinya karena mereka sudah diberitahukan sebelumnya. Tapi, semua sedang kita diskusikan dan pelajari dulu kemungkinan tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Tiyong mengaku pelantikan dirinya dan Fahlevi legal secara hukum karena telah mendapat SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilantik melalui sidang paripurna DPRA.

“Ketika anggota DPRA mendapat SK dari Mendagri dan dilantik di paripurna berarti sudah sah jadi anggota DPRA. Siapapun yang bilang ilegal berarti mereka tidak paham hukum. Saya juga ingin mempertanyakan Bang ada nggak bukti bahwa kami ilegal,” tegasnya saat dihubungi.  

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya