Berita

Pengungkapan kasus perdagangan orang/RMOL

Presisi

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Nikahi WNA

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 16:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) kembali berhasil diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Uniknya, kasus yang diungkap ini menggunakan modus pernikahan pesanan dengan warga negara asing (WNA). Korban diiming-iming mendapatkan mahar senilai Rp 20 juta dan dibangunkan rumah di kampung halamanya.

Kepala Unit IV TPPO Bariskrim AKBP, Hafidz Susilo Herlambang menjelaskan, dari iming-iming tersebut berhasil memikat dua WNI inisial AT dan RS yang diketahui masih di bawah umur. Korban bahkan langsung dibawa ke China.


"(Iming-iming) setiap bulan bisa kirim uang ke orang tua di Indonesia, dengan itu korban tertarik dinikahkan. Setelah sampai di China, janji tidak diberikan," jelas Hafidz kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/10).

Korban AT melangsungkan pernikahan pada November 2015. Kecurigaan mulai tercium ketika korban mendapati suami dalam kondisi keterbelakangan mental dan korban kerap mendapatkan perlakuaan tidak menyenangkan.

Atas dasar itu, korban melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan menceritakan kondisi yang ia alami. Selanjutnya pihak KBRI Beijing membantu mengurus percerain korban dan pemulangan ke tanah air.

"Setelah tiga bulan menikah baru mengetahui suami korban keterbelakangan mental. Setiap melakukan hubungan badan selalu ditonton oleh mertua," tuturnya.

Atas dasar itu, korban melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan menceritakan kondisi yang ia alami. Selanjutnya pihak KBRI Beijing membantu mengurus percerain korban dan pemulangan ke tanah air.

Pada Maret 2018, korban RS juga mendapatkan iming-iming yang sama ketika menyanggupi menikah dengan WNA China. Korban menyetujui dan pada Juni 2018 diberangkatkan ke China.

Namun berjalan tiga bulan pernikahan korban RS kerap mengalami kekerasan dari suaminya. Iming-iming uang sebesar Rp 6 juta setiap bulanya juga tidak pernah didapatkan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka atas nama Then Tet Lie alias Loly di Kalimantan yang berperan untuk memberangkatkan korban ke China. Sedangkan satu tersangka atas nama Buditan yang berperan untuk mempertemukan korban dengan calon suami masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Korban berinisial AT. Dijerat Pasal 4 dan 6 UU No 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman maksimal 15 tahun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya