Berita

Pengungkapan kasus perdagangan orang/RMOL

Presisi

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Nikahi WNA

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 16:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) kembali berhasil diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Uniknya, kasus yang diungkap ini menggunakan modus pernikahan pesanan dengan warga negara asing (WNA). Korban diiming-iming mendapatkan mahar senilai Rp 20 juta dan dibangunkan rumah di kampung halamanya.

Kepala Unit IV TPPO Bariskrim AKBP, Hafidz Susilo Herlambang menjelaskan, dari iming-iming tersebut berhasil memikat dua WNI inisial AT dan RS yang diketahui masih di bawah umur. Korban bahkan langsung dibawa ke China.


"(Iming-iming) setiap bulan bisa kirim uang ke orang tua di Indonesia, dengan itu korban tertarik dinikahkan. Setelah sampai di China, janji tidak diberikan," jelas Hafidz kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/10).

Korban AT melangsungkan pernikahan pada November 2015. Kecurigaan mulai tercium ketika korban mendapati suami dalam kondisi keterbelakangan mental dan korban kerap mendapatkan perlakuaan tidak menyenangkan.

Atas dasar itu, korban melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan menceritakan kondisi yang ia alami. Selanjutnya pihak KBRI Beijing membantu mengurus percerain korban dan pemulangan ke tanah air.

"Setelah tiga bulan menikah baru mengetahui suami korban keterbelakangan mental. Setiap melakukan hubungan badan selalu ditonton oleh mertua," tuturnya.

Atas dasar itu, korban melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan menceritakan kondisi yang ia alami. Selanjutnya pihak KBRI Beijing membantu mengurus percerain korban dan pemulangan ke tanah air.

Pada Maret 2018, korban RS juga mendapatkan iming-iming yang sama ketika menyanggupi menikah dengan WNA China. Korban menyetujui dan pada Juni 2018 diberangkatkan ke China.

Namun berjalan tiga bulan pernikahan korban RS kerap mengalami kekerasan dari suaminya. Iming-iming uang sebesar Rp 6 juta setiap bulanya juga tidak pernah didapatkan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka atas nama Then Tet Lie alias Loly di Kalimantan yang berperan untuk memberangkatkan korban ke China. Sedangkan satu tersangka atas nama Buditan yang berperan untuk mempertemukan korban dengan calon suami masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Korban berinisial AT. Dijerat Pasal 4 dan 6 UU No 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman maksimal 15 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya