Berita

Pengungkapan kasus perdagangan orang/RMOL

Presisi

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Nikahi WNA

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 16:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) kembali berhasil diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Uniknya, kasus yang diungkap ini menggunakan modus pernikahan pesanan dengan warga negara asing (WNA). Korban diiming-iming mendapatkan mahar senilai Rp 20 juta dan dibangunkan rumah di kampung halamanya.

Kepala Unit IV TPPO Bariskrim AKBP, Hafidz Susilo Herlambang menjelaskan, dari iming-iming tersebut berhasil memikat dua WNI inisial AT dan RS yang diketahui masih di bawah umur. Korban bahkan langsung dibawa ke China.

"(Iming-iming) setiap bulan bisa kirim uang ke orang tua di Indonesia, dengan itu korban tertarik dinikahkan. Setelah sampai di China, janji tidak diberikan," jelas Hafidz kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/10).

Korban AT melangsungkan pernikahan pada November 2015. Kecurigaan mulai tercium ketika korban mendapati suami dalam kondisi keterbelakangan mental dan korban kerap mendapatkan perlakuaan tidak menyenangkan.

Atas dasar itu, korban melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan menceritakan kondisi yang ia alami. Selanjutnya pihak KBRI Beijing membantu mengurus percerain korban dan pemulangan ke tanah air.

"Setelah tiga bulan menikah baru mengetahui suami korban keterbelakangan mental. Setiap melakukan hubungan badan selalu ditonton oleh mertua," tuturnya.

Atas dasar itu, korban melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dan menceritakan kondisi yang ia alami. Selanjutnya pihak KBRI Beijing membantu mengurus percerain korban dan pemulangan ke tanah air.

Pada Maret 2018, korban RS juga mendapatkan iming-iming yang sama ketika menyanggupi menikah dengan WNA China. Korban menyetujui dan pada Juni 2018 diberangkatkan ke China.

Namun berjalan tiga bulan pernikahan korban RS kerap mengalami kekerasan dari suaminya. Iming-iming uang sebesar Rp 6 juta setiap bulanya juga tidak pernah didapatkan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka atas nama Then Tet Lie alias Loly di Kalimantan yang berperan untuk memberangkatkan korban ke China. Sedangkan satu tersangka atas nama Buditan yang berperan untuk mempertemukan korban dengan calon suami masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Korban berinisial AT. Dijerat Pasal 4 dan 6 UU No 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman maksimal 15 tahun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya