Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemberian Fasilitas Dan Izin Di Lapas Sukamiskin

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 02:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka baru terkait kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Lima orang yang ditetapkan tersangka itu diantaranya dua orang mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko. Dua orang terpidana korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron. Dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.

"Setelah munculnya sejumlah fakta baru tentang dugaan keterlibatan pihak lain, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan. Ditetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).


Kepada Wahid dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Kemudian untuk Wawan dan Fuad Amin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Rahadian Azhar disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, untuk tersangka Fuad Amin yang telah meninggal dunia saat penyidikan sedang berjalan, jeratan pidana terhadapnya dinyatakan gugur.

"KPK mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Basaria.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada 20-21 Juli 2018 silam.

Kala itu, KPK menyita bukti uang sebesar Rp 280 juta 1410 Dolar AS serta 1 unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Barang haram itu diduga hasil suap terkait pemberian izin keluar lapas serta pemberian fasilitas di sel.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya