Komisioner KPK saat rilis beberapa kasus/RMOL
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono (TAG) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka Taufik ini merupakan pengembangan perkara kerjasama di bidang pelayaran antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Kasus ini juga telah menjerat politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (TAG)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Pada perkara ini, Taufik selaku Direktur PT HTK diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai Anggota DPR RI yang menjabat di Komisi VI.
Kasus yang menjerat Taufik ini berawal saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Namun, pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Selanjutnya, Taufik berupaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik," ungkap Alex.
Bowo kemudian bertemu dengan Marketing Manager PT HTK Asty Winasty. Selanjutnya, Asty melaporkan kepada Taufik hasil pertemuannya dengan Bowo untuk mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Kemudian, Taufik (TAG) diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.
"Dalam proses tersebut, kemudian BSP (Bowo Sidik) meminta sejumlah fee. Tersangka TAG (Taufik) membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo," kata Alex.
Pada Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Selanjutnya, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dan dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
"Kemudian BSP meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG. Permintaan ini disanggupi oleh tersangka TAG selaku Direktur PT HTK dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," tutur Alex.
Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo dengan rincian, 59.587 Dolar A, pada 1 November 2018, 21.327 Dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 Dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.
"Uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP (Bowo Sidik)," demikian Alex.
Atas ulahnya, Taufik dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.