Komisioner KPK saat memberi pernyataan/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Tiga orang tersangka itu ialah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere (RTU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS), dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo (HTY).
PT HTT milik Hartoyo memenangkan lelang proyek Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan nilai kontrak sebesar Rp 155,5 miliar.
Proyek ini merupakan program dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan
commitment fee kepada Refly dan Andi dari proyek tersebut. Adapun
commitment fee yang disepakati sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
"
Commitment fee tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer. Total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh HTY," ungkap Agus.
Selain itu, sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang proyek, uang dari Rp 1,59 miliar dari Hartoyo untuk Andi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta.
Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp 3,25 miliar.
"Uang yang diterima oleh ATS dari HTY tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian “gaji†sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT. “Gaji†tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek," demikian Agus.
Sedangkan kepada Refly dan Andi yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepada Hartoyo yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.