Berita

Eks Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso/Net

Hukum

Perantara Pemberi Suap Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun Penjara

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 20:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perantara pemberi suap kepada Eks Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung Andriani dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Jaksa menilai, Indung dianggap terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan Bowo Sidik dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda Rp 200 juta, atau subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Dian Hamisesa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10).


Menurut jaksa, Indung telah terbukti menerima suap bersama Bowo dari Direktur PT. HTK Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Adapun, besaran uang suap yang diterima oleh Indung sebesar 128.733 dolar Amerika Serikat dan Rp 311 juta.

Jaksa menilai, uang yang diberikan kepada Bowo melalui Indung bertujuan agar PT HTK dapat kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

"Menerima pemberian uang sebesar USD 128.733 dan Rp 311.022.932," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Indung dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya