Berita

Eks Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso/Net

Hukum

Perantara Pemberi Suap Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun Penjara

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 20:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perantara pemberi suap kepada Eks Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung Andriani dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Jaksa menilai, Indung dianggap terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan Bowo Sidik dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda Rp 200 juta, atau subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Dian Hamisesa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10).


Menurut jaksa, Indung telah terbukti menerima suap bersama Bowo dari Direktur PT. HTK Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Adapun, besaran uang suap yang diterima oleh Indung sebesar 128.733 dolar Amerika Serikat dan Rp 311 juta.

Jaksa menilai, uang yang diberikan kepada Bowo melalui Indung bertujuan agar PT HTK dapat kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

"Menerima pemberian uang sebesar USD 128.733 dan Rp 311.022.932," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Indung dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya