Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal/RMOL

Presisi

Tim Teknis Polri Harus Pelajari 1.700 Halaman Untuk Ungkap Kasus Novel

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 19:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Untuk mengungkap aktor dan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim teknis.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, tim teknis ini berdasarkan surat perintah (Sprin). Sprin ini memiliki jangka waktu tugas sejak 3 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

Iqbal menuturkan, ketua Tim Teknis kasus Novel yaitu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Idham Aziz. Saat ini, Aziz sendiri masih mempelajari 1.700 halaman hasil temuan dari tim pakar bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Itu harus dilakukan karena adalah basic dalam upaya melakukan penyelidikan mendalam,” kata Iqbal kepada wartawan usai acara FGD Divisi Humas Polri di Hotel Amarossa, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Setelah mempelajari hasil temuan yang akan dijadikan bahan pijakan penyelidikan, kata Iqbal, Kabareskrim tentunya memilih siapa personel tim. Dalam penentuan ini, Iqbal menekankan, personel yang dipilih memiliki kredibilitas dibidangnya dan kapasitas sesuai tugas dan pokok fungsinya.

"Tim ini berjumlah 105 personel, inilah yang terbaik," jelas Iqbal.

Dalam kesempatan itu, Iqbal meluruskan, soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar Kapolri Jenderal Tito bisa mengungkap siapa dalang ataupun pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini.

“Tiga bulan bukan terhitung pada saat bapak Presiden memberikan statement namun tergantung mendasari Sprin ini karena alasan tadi,” jelas Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, tim teknis sudah mempunyai kemajuan yang signifikan. Ia juga menjelaskan alasan kenapa tim ini tidak secara berkelanjutan memyampaikan perkembangan.

“Tim teknis bekerja sangat tertutup, kalau menyampaikan kepada media takut kabur beda dengan tim pencari fakta terbuka,” pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya