Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Kasus SPAM, Dua Pejabat BPK Kembalikan Uang Rp 700 Juta Ke KPK

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 21:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak dua orang pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengembalikan uang Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Duit tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret hingga Juni terdapat dua orang pegawai BPK yang mengembalikan uang ke KPK," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10).


Febri mengungkapkan, uang yang diterima oleh dua orang pegawai BPK tersebut diduga berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) melalui pihak lain.

Dirut PT WKE, Budi Suharto; Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo telah divonis bersalah.

Mereka dihukum 3 tahun penjara lantaran terbukti menyuap empat pejabat Kementerian PUPR terkait proyek SPAM.

"Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," kata Febri.

KPK, kata Febri, masih mengidentifikasi akan ada dugaan keterlibatan pihak lain yang kecipratan dan belum mengembalikan duit dari kasus suap air minum ini. Pihak-pihak tersebut diduga dari pegawai BPK maupun pejabat di Kementerian PUPR.

"Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," tandasnya. 

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya