Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Kasus SPAM, Dua Pejabat BPK Kembalikan Uang Rp 700 Juta Ke KPK

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 21:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak dua orang pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengembalikan uang Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Duit tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret hingga Juni terdapat dua orang pegawai BPK yang mengembalikan uang ke KPK," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10).


Febri mengungkapkan, uang yang diterima oleh dua orang pegawai BPK tersebut diduga berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) melalui pihak lain.

Dirut PT WKE, Budi Suharto; Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo telah divonis bersalah.

Mereka dihukum 3 tahun penjara lantaran terbukti menyuap empat pejabat Kementerian PUPR terkait proyek SPAM.

"Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," kata Febri.

KPK, kata Febri, masih mengidentifikasi akan ada dugaan keterlibatan pihak lain yang kecipratan dan belum mengembalikan duit dari kasus suap air minum ini. Pihak-pihak tersebut diduga dari pegawai BPK maupun pejabat di Kementerian PUPR.

"Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," tandasnya. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya