Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan, Eks Bupati Seruyan Diduga Rugikan Negara Rp 20,8 Miliar

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 21:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Bupati Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwin Ali (DAL) sebagai tersangka.

DAL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.
"Darwin Ali diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 20,84 miliar dari nilai proyek yang jumlahnya sekitar Rp 127,4 miliar," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Febri menambahkan, kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut pada 2004.

Febri menambahkan, kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut pada 2004.

Namun, rencana itu baru direalisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seruyan pada tahun 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang. Selanjutnya, pada 2007 Dishub Pemkab Seruyan mengalokasikan anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Kemudian, lanjut Febri, pada Januari 2007, Darwin memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dishub, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas PU agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT. Swa Karya Jaya (SKJ).  

"Diduga, Direktur PT. SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," ungkap Febri.

Menindaklanjuti perintah Darwin, panita lelang pengadaan barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung kemudian dibentuk. Selanjutnya, panitia lelang langsung diberi arahan membahas teknis untuk menjadikan PT. SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS Final Rp 112.750.000.000.

Dalam proses lelang proyek ini didapati kejanggalan, seperti pembatasan informasi lelang pada waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari. Kemudian, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan seperti peserta lelang lain yang diduga direkayasa. Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2-4 Juta.

"Pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT. SKJ sudah tidak berlaku," kata Febri.

Pada 14 April 2007, Darwin menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT. SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjut penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp112.736.000.

Namun, proyek baru berjalan empat bulan, pada 10 Agustus 2007 terdapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 13,02 %. Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.

"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp 687.500.000. Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar," ungkap Febri.

Atas ulahnya, Darwan Ali dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya