Berita

Ina Yuniarti (menghadap mejelis hakim)/RMOL

Hukum

Ibu Tiga Anak Penyebar Video "Penggal Jokowi" Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ina Yuniarti terdakwa kasus penyebaran video viral "penggal Jokowi" yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai ibu tiga anak itu tidak terbukti menyebarkan video "penggal Jokowi" saat berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Mei lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata Ketua Majelis Hakim, Yuzaida, di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Senin (14/10).


Mendapati vonis tersebut, Ina yang sudah ditahan selama 4 bulan langsung sujud syukur di ruang sidang.

Dalam putusannya, hakim Yuzaida memerintahkan terdakwa Ina dibebaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan bebas dijatuhkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Yuzaida.

Diketahui, Ina diproses hukum lantaran diduga menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan dari seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Atas perbuatannya itu, Jaksa sebelumnya mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta pada 10 Mei 2019. Salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Jokowi dengan teriak "penggal Jokowi". Video tersebut direkam dan divirlkan Ina.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya