Berita

Adi Prayitno (tengah)/Net

Politik

Dilema, Wacana Perppu KPK Diyakini Akan Menggantung

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 18:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Jokowi mempertimbangkan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU KPK hasil revisi setelah mendapat desakan dari sejumlah kalangan. Setelah tidak ada lagi tekanan publik, wacana Perppu KPK diyakini akan menggantung.

"Sebenarnya tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan perppu. Dan kalau tidak ada presure saya melihat perppu itu akan menggantung," kata pengamat politik Adi Prayitno saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Membedah Subtansi dan Urgensi Perppu KPK" di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (14/10).

Menurut Adi, Jokowi dilematis. Pada satu sisi dia terjebak pada sikap partai politik yang mendukung pengesahan UU KPK versi revisi, tapi pada sisi lain didesak oleh sebagian publik untuk mengeluarkan perppu.


"Apa Pak Jokowi mau ikut partai atau publik. tapi kalau mau ikut publik, publik yang mana atau mahasiswa yang mana," kata Direktur Parameter Politik Indonesia ini.

Adi melanjutkan, pernyatan Jokowi yang pernah disampaikan kepada publik perihal dirinya akan mempertimbangkan mengenerbitkan perppu karena ada gerakan mahasiswa yang mendesak. Hal itu, kata Adi, Jokowi bersikap untuk menetralisir keadaan.

"Tapi sekarang tidak ada lagi presure dari mahasiswa. Tidak ada lagi demo. Demo hanya sekali sampai dua kali kan," tambah Adi.

Menurutnya, mahasiswa atau aktivis bisa menemui Presiden, DPR dan MPR perihal adanya anggapan bahwa UU KPK hasil revisi melemahkan KPK. Harus ada konsolidasi secara matang jika mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK.

"Publik kalau tidak terkonsolidasi sulit perppu ini dikeluarkan. Mahasiswa kalau diundang Presiden ya datang. Datangi juga ketum-ketum partai, fraksi-fraksi. Ajak diskusi. Tunjukkan pasal-pasal yang dianggap mengkriminalisasi KPK. Kalau demo harus dengan cara-cara yang benar. Bubar kalau sudah jam 6 sore," papar Adi.

Di tempat yang sama, pengamat hukum Chrisman Damanik menyampaikan bahwa UU KPK hasil revisi sebenarnya iktiar baik dari DPR dan pemerintah. Namun sayang upaya untuk menguatkan KPK tersebut dianggap sebagai upaya mengkriminalisasi KPK itu sendiri. Akibatnya, UU KPK hasil revisi menuai polemik. Ada yang mendesak Presiden menerbitkan perppu.

"Apakah perppu itu akan otomatis menjadi IU. Perppu bisa dibuat karena hak subjektivitas Presiden karena ada hal ikhwal keadaan yang mendesak. itu penafsirannya diserahkan kepada Presiden," kata Chrisman.

Dia mengatakan ada dua hal yang dapat dilakukan selain Presiden menerbitkan perppu. Misalnya, mereka yang tidak sepakat dapat menempuh judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK). Hal lain, DPR periode 2019-2024 bisa meninjau ulang UU KPK hasil revisi, istilahnya legislatif review.

Kemudian, Sekjen Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Riyan Hidayat meminta mahasiswa dan akitvis tidak terjebak pada freaming dalam mengangkat isu ketika hendak menyampaikan sikap dan aspirasi. Menurutnya, mahasiswa harus terlebih dahulu melakukan kajian sebelum bergerak atau berdemonstrasi. Jika misalnya ingin mengangkat isu persoalan hukum seperti pemberantasan korupsi, diperlukan konsolidasi antar mahasiswa untuk menyamakan persepsi.

Hal yang sama disampaikan Ketua Umum DPP Permahi IM. Andrean Saefuddin. Andrean mengatakan mahasiswa jangan terjebak pada isu Perppu KPK. Menurut dia, UU KPK baik sebelum maupun setelah direvisi harus dibaca dan dikaji terlebih dahulu, karena membaca subtansi sangat penting untuk mengetahui persoalan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya