Berita

Adi Prayitno (tengah)/Net

Politik

Dilema, Wacana Perppu KPK Diyakini Akan Menggantung

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 18:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Jokowi mempertimbangkan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU KPK hasil revisi setelah mendapat desakan dari sejumlah kalangan. Setelah tidak ada lagi tekanan publik, wacana Perppu KPK diyakini akan menggantung.

"Sebenarnya tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan perppu. Dan kalau tidak ada presure saya melihat perppu itu akan menggantung," kata pengamat politik Adi Prayitno saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Membedah Subtansi dan Urgensi Perppu KPK" di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (14/10).

Menurut Adi, Jokowi dilematis. Pada satu sisi dia terjebak pada sikap partai politik yang mendukung pengesahan UU KPK versi revisi, tapi pada sisi lain didesak oleh sebagian publik untuk mengeluarkan perppu.


"Apa Pak Jokowi mau ikut partai atau publik. tapi kalau mau ikut publik, publik yang mana atau mahasiswa yang mana," kata Direktur Parameter Politik Indonesia ini.

Adi melanjutkan, pernyatan Jokowi yang pernah disampaikan kepada publik perihal dirinya akan mempertimbangkan mengenerbitkan perppu karena ada gerakan mahasiswa yang mendesak. Hal itu, kata Adi, Jokowi bersikap untuk menetralisir keadaan.

"Tapi sekarang tidak ada lagi presure dari mahasiswa. Tidak ada lagi demo. Demo hanya sekali sampai dua kali kan," tambah Adi.

Menurutnya, mahasiswa atau aktivis bisa menemui Presiden, DPR dan MPR perihal adanya anggapan bahwa UU KPK hasil revisi melemahkan KPK. Harus ada konsolidasi secara matang jika mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK.

"Publik kalau tidak terkonsolidasi sulit perppu ini dikeluarkan. Mahasiswa kalau diundang Presiden ya datang. Datangi juga ketum-ketum partai, fraksi-fraksi. Ajak diskusi. Tunjukkan pasal-pasal yang dianggap mengkriminalisasi KPK. Kalau demo harus dengan cara-cara yang benar. Bubar kalau sudah jam 6 sore," papar Adi.

Di tempat yang sama, pengamat hukum Chrisman Damanik menyampaikan bahwa UU KPK hasil revisi sebenarnya iktiar baik dari DPR dan pemerintah. Namun sayang upaya untuk menguatkan KPK tersebut dianggap sebagai upaya mengkriminalisasi KPK itu sendiri. Akibatnya, UU KPK hasil revisi menuai polemik. Ada yang mendesak Presiden menerbitkan perppu.

"Apakah perppu itu akan otomatis menjadi IU. Perppu bisa dibuat karena hak subjektivitas Presiden karena ada hal ikhwal keadaan yang mendesak. itu penafsirannya diserahkan kepada Presiden," kata Chrisman.

Dia mengatakan ada dua hal yang dapat dilakukan selain Presiden menerbitkan perppu. Misalnya, mereka yang tidak sepakat dapat menempuh judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK). Hal lain, DPR periode 2019-2024 bisa meninjau ulang UU KPK hasil revisi, istilahnya legislatif review.

Kemudian, Sekjen Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Riyan Hidayat meminta mahasiswa dan akitvis tidak terjebak pada freaming dalam mengangkat isu ketika hendak menyampaikan sikap dan aspirasi. Menurutnya, mahasiswa harus terlebih dahulu melakukan kajian sebelum bergerak atau berdemonstrasi. Jika misalnya ingin mengangkat isu persoalan hukum seperti pemberantasan korupsi, diperlukan konsolidasi antar mahasiswa untuk menyamakan persepsi.

Hal yang sama disampaikan Ketua Umum DPP Permahi IM. Andrean Saefuddin. Andrean mengatakan mahasiswa jangan terjebak pada isu Perppu KPK. Menurut dia, UU KPK baik sebelum maupun setelah direvisi harus dibaca dan dikaji terlebih dahulu, karena membaca subtansi sangat penting untuk mengetahui persoalan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya