Berita

Adi Prayitno (tengah)/Net

Politik

Dilema, Wacana Perppu KPK Diyakini Akan Menggantung

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 18:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Jokowi mempertimbangkan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU KPK hasil revisi setelah mendapat desakan dari sejumlah kalangan. Setelah tidak ada lagi tekanan publik, wacana Perppu KPK diyakini akan menggantung.

"Sebenarnya tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan perppu. Dan kalau tidak ada presure saya melihat perppu itu akan menggantung," kata pengamat politik Adi Prayitno saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Membedah Subtansi dan Urgensi Perppu KPK" di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (14/10).

Menurut Adi, Jokowi dilematis. Pada satu sisi dia terjebak pada sikap partai politik yang mendukung pengesahan UU KPK versi revisi, tapi pada sisi lain didesak oleh sebagian publik untuk mengeluarkan perppu.


"Apa Pak Jokowi mau ikut partai atau publik. tapi kalau mau ikut publik, publik yang mana atau mahasiswa yang mana," kata Direktur Parameter Politik Indonesia ini.

Adi melanjutkan, pernyatan Jokowi yang pernah disampaikan kepada publik perihal dirinya akan mempertimbangkan mengenerbitkan perppu karena ada gerakan mahasiswa yang mendesak. Hal itu, kata Adi, Jokowi bersikap untuk menetralisir keadaan.

"Tapi sekarang tidak ada lagi presure dari mahasiswa. Tidak ada lagi demo. Demo hanya sekali sampai dua kali kan," tambah Adi.

Menurutnya, mahasiswa atau aktivis bisa menemui Presiden, DPR dan MPR perihal adanya anggapan bahwa UU KPK hasil revisi melemahkan KPK. Harus ada konsolidasi secara matang jika mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK.

"Publik kalau tidak terkonsolidasi sulit perppu ini dikeluarkan. Mahasiswa kalau diundang Presiden ya datang. Datangi juga ketum-ketum partai, fraksi-fraksi. Ajak diskusi. Tunjukkan pasal-pasal yang dianggap mengkriminalisasi KPK. Kalau demo harus dengan cara-cara yang benar. Bubar kalau sudah jam 6 sore," papar Adi.

Di tempat yang sama, pengamat hukum Chrisman Damanik menyampaikan bahwa UU KPK hasil revisi sebenarnya iktiar baik dari DPR dan pemerintah. Namun sayang upaya untuk menguatkan KPK tersebut dianggap sebagai upaya mengkriminalisasi KPK itu sendiri. Akibatnya, UU KPK hasil revisi menuai polemik. Ada yang mendesak Presiden menerbitkan perppu.

"Apakah perppu itu akan otomatis menjadi IU. Perppu bisa dibuat karena hak subjektivitas Presiden karena ada hal ikhwal keadaan yang mendesak. itu penafsirannya diserahkan kepada Presiden," kata Chrisman.

Dia mengatakan ada dua hal yang dapat dilakukan selain Presiden menerbitkan perppu. Misalnya, mereka yang tidak sepakat dapat menempuh judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK). Hal lain, DPR periode 2019-2024 bisa meninjau ulang UU KPK hasil revisi, istilahnya legislatif review.

Kemudian, Sekjen Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Riyan Hidayat meminta mahasiswa dan akitvis tidak terjebak pada freaming dalam mengangkat isu ketika hendak menyampaikan sikap dan aspirasi. Menurutnya, mahasiswa harus terlebih dahulu melakukan kajian sebelum bergerak atau berdemonstrasi. Jika misalnya ingin mengangkat isu persoalan hukum seperti pemberantasan korupsi, diperlukan konsolidasi antar mahasiswa untuk menyamakan persepsi.

Hal yang sama disampaikan Ketua Umum DPP Permahi IM. Andrean Saefuddin. Andrean mengatakan mahasiswa jangan terjebak pada isu Perppu KPK. Menurut dia, UU KPK baik sebelum maupun setelah direvisi harus dibaca dan dikaji terlebih dahulu, karena membaca subtansi sangat penting untuk mengetahui persoalan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya