Berita

Adi Prayitno (tengah)/Net

Politik

Dilema, Wacana Perppu KPK Diyakini Akan Menggantung

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 18:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Jokowi mempertimbangkan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) UU KPK hasil revisi setelah mendapat desakan dari sejumlah kalangan. Setelah tidak ada lagi tekanan publik, wacana Perppu KPK diyakini akan menggantung.

"Sebenarnya tidak ada kegentingan untuk mengeluarkan perppu. Dan kalau tidak ada presure saya melihat perppu itu akan menggantung," kata pengamat politik Adi Prayitno saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Membedah Subtansi dan Urgensi Perppu KPK" di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (14/10).

Menurut Adi, Jokowi dilematis. Pada satu sisi dia terjebak pada sikap partai politik yang mendukung pengesahan UU KPK versi revisi, tapi pada sisi lain didesak oleh sebagian publik untuk mengeluarkan perppu.


"Apa Pak Jokowi mau ikut partai atau publik. tapi kalau mau ikut publik, publik yang mana atau mahasiswa yang mana," kata Direktur Parameter Politik Indonesia ini.

Adi melanjutkan, pernyatan Jokowi yang pernah disampaikan kepada publik perihal dirinya akan mempertimbangkan mengenerbitkan perppu karena ada gerakan mahasiswa yang mendesak. Hal itu, kata Adi, Jokowi bersikap untuk menetralisir keadaan.

"Tapi sekarang tidak ada lagi presure dari mahasiswa. Tidak ada lagi demo. Demo hanya sekali sampai dua kali kan," tambah Adi.

Menurutnya, mahasiswa atau aktivis bisa menemui Presiden, DPR dan MPR perihal adanya anggapan bahwa UU KPK hasil revisi melemahkan KPK. Harus ada konsolidasi secara matang jika mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK.

"Publik kalau tidak terkonsolidasi sulit perppu ini dikeluarkan. Mahasiswa kalau diundang Presiden ya datang. Datangi juga ketum-ketum partai, fraksi-fraksi. Ajak diskusi. Tunjukkan pasal-pasal yang dianggap mengkriminalisasi KPK. Kalau demo harus dengan cara-cara yang benar. Bubar kalau sudah jam 6 sore," papar Adi.

Di tempat yang sama, pengamat hukum Chrisman Damanik menyampaikan bahwa UU KPK hasil revisi sebenarnya iktiar baik dari DPR dan pemerintah. Namun sayang upaya untuk menguatkan KPK tersebut dianggap sebagai upaya mengkriminalisasi KPK itu sendiri. Akibatnya, UU KPK hasil revisi menuai polemik. Ada yang mendesak Presiden menerbitkan perppu.

"Apakah perppu itu akan otomatis menjadi IU. Perppu bisa dibuat karena hak subjektivitas Presiden karena ada hal ikhwal keadaan yang mendesak. itu penafsirannya diserahkan kepada Presiden," kata Chrisman.

Dia mengatakan ada dua hal yang dapat dilakukan selain Presiden menerbitkan perppu. Misalnya, mereka yang tidak sepakat dapat menempuh judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK). Hal lain, DPR periode 2019-2024 bisa meninjau ulang UU KPK hasil revisi, istilahnya legislatif review.

Kemudian, Sekjen Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Riyan Hidayat meminta mahasiswa dan akitvis tidak terjebak pada freaming dalam mengangkat isu ketika hendak menyampaikan sikap dan aspirasi. Menurutnya, mahasiswa harus terlebih dahulu melakukan kajian sebelum bergerak atau berdemonstrasi. Jika misalnya ingin mengangkat isu persoalan hukum seperti pemberantasan korupsi, diperlukan konsolidasi antar mahasiswa untuk menyamakan persepsi.

Hal yang sama disampaikan Ketua Umum DPP Permahi IM. Andrean Saefuddin. Andrean mengatakan mahasiswa jangan terjebak pada isu Perppu KPK. Menurut dia, UU KPK baik sebelum maupun setelah direvisi harus dibaca dan dikaji terlebih dahulu, karena membaca subtansi sangat penting untuk mengetahui persoalan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya