Berita

Istri Kolonel HS kini harus berhadapan dengan hukum/Net

Hukum

Wajarkah Istri Mantan Dandim Kendari Diseret Ke Pidana, Begini Kata Pakar Hukum

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 16:55 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto ternyata berbuntut panjang. Penusukan itu bahkan menyeret Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi yang dicopot sebagai Dandim Kendari.

Tak hanya itu, istrinya pun, Irma Nasution terancam dibui dengan Undang-Undang (UU) ITE karena nyinyir di media sosial.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan, wajar jika istrinya didorong dan dijerat dengan UU ITE.


"Lihat subjeknya kan dia orang sipil. Dia mengunggah kan masuk ke UU ITE," ujar Hibnu saatb dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).

Hibnu menambahkan, kasus nyinyirnya Irma Nasution bisa masuk ranah hukum jika ada laporan dari masyarakat. Laporan itu bisa terjadi karena ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dari unggahan Irma di media sosial.

"Kalau ITE ada pelaporannya atau enggak? Kalau tidak ada pelaporanya kan tidak terjadi apa-apa. Kalo ada pelapornya itu masuk ranah hukum. Hukum kan bisa berjalan kalau ada laporan atau pengaduan atau diketahuinya tindak pidana," paparnya.

Lebih lanjut Hibnu menuturkan, kasus dan hukuman Irma tidak bisa disamakan dengan hukuman yang diterima oleh suaminya.

"Ini ranah yang harus dipisahkan. Ranah disiplin di situ internalnya. Karena dia bukan militer tidak masuk ke ranah militer," tuturnya.

Meski konten yang diunggah Irma tidak menyebut secara gamblang nama Wiranto, penyidik yang akan menentukan postingan itu bersalah atau tidak.

"Ini polisi yang menentukan, itu nanti masuk ranah pembuktian. Kan pelapornya hanya melaporkan. Terbukti atau tidak kan itu ranah penyidik," tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya