Berita

Suasana saat Sertijab Dandim Kendari/Istimewa

Nusantara

Pakar Hukum: Secara Pidana, Istri Kolonel Hendi Sulit Dibuktikan Bersalah

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 13:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses pencopotan jabatan yang dialami oleh mantan Dandim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dinilai sudah memiliki dasar hukum, yakni UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Namun hal itu berbeda dengan hukuman yang mengancam istrinya usai mengunggah tulisan di sosial media yang dianggap menyinggung Menko Polhukam, Wiranto dalam insiden penusukan.

"Terhadap istrinya tetap harus dinyatakan belum bersalah oleh hukum positif," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).


Diketahui, istri Kolonel Hendi bernama Irma Nasution terancam dijerat pidana UU ITE. Bahkan imbauan proses hukum di peradilan umum sudah disampaikan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Akan tetapi, dari kacamata pakar, belum ada landasan kuat untuk membuktikan istri mantan Dandim Kendari lantaran tak ada satupun kata yang menyebut nama Wiranto.

"Bahkan jika melihat diksi yang digunakan tidak pernah menyebut nama orang, jadi sulit untuk membuktikan itu sebuah tindak pidana," jelasnya.

"Meski terhadap istri secara pidana masih dianggap belum bersalah, dalam konteks kasus, maka berdasarkan UU 25/2014 menjadi sangat mungkin sang suami dapat dijatuhi hukuman disiplin karena ada pelanggaran dalam konteks disiplin kemiliteran," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya