Berita

Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) dalam proses sertijab/Net

Nusantara

Pandangan Pakar Hukum Soal Pencopotan Anggota TNI Karena Istri Nyiyir

SENIN, 14 OKTOBER 2019 | 11:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus pencopotan anggota TNI imbas postingan istrinya terkait tulisan di sosial media yang diduga diarahkan kepada Menko Polhukam, Wiranto perlu ditelaah lebih dalam dari sisi hukum.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ada perbedaan peradilan hukum umum dan sistem yang diterapkan dalam institusi TNI.

"Dalam sistem peradilan umum dikenal asas presumption of innocent atau praduga tak bersalah. Artinya seblum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, seorang wajib dianggap tidak bersalah, termasuk terhadap pelanggaran UU ITE," kata Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).


Namun dalam konteks profesi, lanjutnya, ada tiga jenis institusi yang menjaga kehormatan profesi. Salah satu contohnya adalah di bidang kedokteran yang memiliki mekanisme MKEK atau majelis kode etik kedokteran, komisi disiplin kedokteran, dan aspek hukum perdata atau pidana jika perbuatannya melawan hukum.

"Dalam konteks kemiliteran, saya kira ada aturan mungkin setingkat UU yang mengatur tentang hukum disiplin militer, yaitu UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer," sambungnya.

Oleh karenanya, dalam kasus yang menimpa anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS; Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; dan Sersan Dua Z merupakan domain TNI meski tak terlibat langsung dalam unggahan yang dianggap merusak kenetralan TNI.

"Sang suami dapat dijatuhi hukuman disiplin karena ada pelanggaran dalam konteks disiplin kemiliteran," tandasnya.

Dalam putusannya, para anggota TNI tersebut diberi sanksi pencopotan. Bahkan Kolonel HS dan Sersan Dua Z ditambah penahanan selama 14 hari.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya