Berita

Istimewa

Hukum

Posting Hal Miring Soal Insiden Wiranto, Jonru Ginting Dan Hanum Rais Dilaporkan Ke Polisi

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pria bersama Cyber Indonesia melaporkan tiga pengguna akun Twitter dan dua akun Facebook yang dituding telah menyebarkan ujaran kebencian tentang insiden penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).

Pihak yang dilaporkan ialah pengguna akun Facebook bernama Gilang Kazuya Shimura dan Jonru Ginting. Selain itu, tiga akun Twitter yakni putri Amien Rais, Hanum Salsabeila Rais, I Gede Ari Astina dan Bhagawadgita Sambhada. Sedangkan pihak pelapor ialah Jalaludin warga asal Banten.

Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidit mengatakan, kelima akun media sosial tersebut dilaporkan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian tentang peristiwa penusukan terhadap Wiranto saat melakukan kunjungan ke Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10) kemarin.


"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Bapak Wiranto di Menes Pandeglang Kamis 10 Oktober 2019," ucap Muannas Alaidit kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/10).

Muannas menambahkan, ia menyesali adanya pihak-pihak yang memanfaatkan peristiwa penusukan tersebut untuk membangun opini bohong yang berisi provokasi.

"Kita berduka karena ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menggunakan media sosial untuk membangun opini bohong berisi provokasi dan kebencian yang memiliki potensi bahaya apabila dipercaya seseorang yang tidak mengonfirmasinya," jelasnya.

Sehingga, ia meminta aparat kepolisian untuk segera memproses pelaporan terhadap pemilik kelima akun media sosial tersebut.

"Untuk itu kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," pungkasnya.

Pelaporan tersebut telah diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 14 dan 15 UU RI 1/1946.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya