Warga desa Nolokerto nekat tutup akses jalan/RMOLJateng
Puluhan orang warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu nekat memblokade jalan masuk akses desa, Kamis (10/10). Mereka menuntut fasilitas umum berupa lapangan yang terkena dampak proyek Jalan Tol Batang-Semarang dikembalikan.
Aksi ini dilakukan karena Pemerintah Desa tidak bisa mencari lahan pengganti untuk fasilitas umum, karena lahan yang terkena jalan tol itu malah diklaim milik salah satu warga.
Sengketa lahan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan masih dalam proses penyelesaian.
Karena itu, warga juga kecewa dengan gugatan salah satu warga yang mengklaim lahan terkena tol adalah miliknya bukan pemerintah desa.
Dalam orasinya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nolokerto, Budianto mengatakan, lapangan desa yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi milik desa terkena jalan tol.
Namun pada saat ganti rugi, ada salah satu orang yang mengakui tanah tersebut milik keraton sehingga proses penggantian lapangan desa terkendala gugatan.
"Kami selaku warga berharap pengadilan bertindak adil dan memenangkan Pemerintah Desa Nolokerto agar ganti rugi jalan tol tersebut bisa diambil dan digunakan untuk mengganti fasilitas umum," katanya kepada
Kantor Berita RMOLJateng.
Aksi ini ditanggapi cepat oleh Bupati Kendal, Mirna Annisa yang langsung mendatangi dan menemui warga.
Mirna meminta mereka tidak berbuat anarkis karena sengketa ini sudah ditangani PN Kendal dan pemerintah akan berupaya maksimal agar lahan tersebut tetap menjadi tanah negara.
"Di sini peran pemerintah Kabupaten Kendal membantu menyelesaikan masalah yang saat ini sedang terjadi. Kami juga siap memberikan data dan bukti kepemilikan tanah tersebut," katanya.
Kasus ini mencuat Desember 2018 silam. Ketika itu muncul seorang bernama Inlander Kosen atau Raden Mas Koesen yang menggugat bahwa tanah lapangan Desa Nolokerto adalah milik keraton.
Padahal saat dicari bukti di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanah tersebut sudah menjadi tanah milik negara.
Sementara itu, pihak PT Jasa Marga Tol Semarang-Batang telah menitipkan konsinyasi sebesar Rp 12 miliar sebagai ganti rugi lahan.
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17
DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14
KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59
Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42
Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33
RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25
Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21
FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10
KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56
Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50
Selengkapnya