Berita

Foto: Repro

Politik

Mahasiswa UI: Arteria Dahlan Bisa Pilih, Minta Maaf Atau Diganti

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 08:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Keangkuhan yang diperlihatkan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Ateria Dahlan ketika tampil dalam sebuah talkshow, dengan antara lain, membentak dan menghardik tokoh nasional dan sesepuh bangsa Prof. Emil Salim, hampir tenggelam oleh berita dan cerita terkait upaya pembunuhan Menko Polhukam Wiranto.

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah membantah semua tuduhan yang disampaikan Arteria di dalam talkshow yang dipandu Najwa Shihab di TransTV, dan disiarkan pada Rabu malam (9/10) itu.

KPK menyatakan selalu memberikan laporan tertulis mengenai kinerja mereka setiap tahun kepada DPR RI seperti yang diamanatkan UU. Selain kepada DPR, laporan itu juga disampaikan kepada publik melalui website resmi.


KPK juga telah merespon tuduhan Arteria mengenai barang sitaan dan rampasan. KPK menyangka, justru Arteria yang tidak paham perbedaan antara barang sitaan dan barang rampasan.

Pagi ini (Jumat, 11/10) beredar petisi yang ditulis oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Lingkungan UI yang mengecam keras keangkuhan yang diperlihatkan Arteria Dahlan itu.

Di dalam petisi itu, Himpasiling UI mengatakan, Prof. Emil Salim adalah tokoh yang memiliki jasa besar bagi Indonesia dan sangat mereka hormati. Mereka tidak menerima tindakan Arteria yang menurut mereka asar, arogan, dan tanpa pekerti luhur.

Dalam petisi itu, Himpasiling menilai Arteria telah melanggar PAsa 3 ayat (1) Kode Etik DPR RI mengenai integritas anggot DPR RI. Di dalam bagian itu disebutkan bahwa anggota DPR menghindarkan perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Himpasiling UI mengatakan, arogansi Arteria terhadap Prof. Emil Salim itu membuat mereka yang dididik oleh Prof. Emil Salim merasa geram dan pilu.

Mereka menuntut Arteria Dahlan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Prof. Emil Salim secara langsung dalam waktu 3 kali 24 jam. Permintaan maaf itu harus pula disampaikan kepada publik melalui pernyataan minimal seperempat halaman di dua harian nasional dalam waktu 7 kali 24 jam.

Apabila Arteria Dahlan menolak menyampaikan permintaan maaf seperti di atas, maka PDIP sebagai partai yang mengusung Arteria diminta untuk meretool atau mencopotnya dari DPR RI.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya