Berita

Foto: Repro

Politik

Mahasiswa UI: Arteria Dahlan Bisa Pilih, Minta Maaf Atau Diganti

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 08:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Keangkuhan yang diperlihatkan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Ateria Dahlan ketika tampil dalam sebuah talkshow, dengan antara lain, membentak dan menghardik tokoh nasional dan sesepuh bangsa Prof. Emil Salim, hampir tenggelam oleh berita dan cerita terkait upaya pembunuhan Menko Polhukam Wiranto.

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah membantah semua tuduhan yang disampaikan Arteria di dalam talkshow yang dipandu Najwa Shihab di TransTV, dan disiarkan pada Rabu malam (9/10) itu.

KPK menyatakan selalu memberikan laporan tertulis mengenai kinerja mereka setiap tahun kepada DPR RI seperti yang diamanatkan UU. Selain kepada DPR, laporan itu juga disampaikan kepada publik melalui website resmi.


KPK juga telah merespon tuduhan Arteria mengenai barang sitaan dan rampasan. KPK menyangka, justru Arteria yang tidak paham perbedaan antara barang sitaan dan barang rampasan.

Pagi ini (Jumat, 11/10) beredar petisi yang ditulis oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Lingkungan UI yang mengecam keras keangkuhan yang diperlihatkan Arteria Dahlan itu.

Di dalam petisi itu, Himpasiling UI mengatakan, Prof. Emil Salim adalah tokoh yang memiliki jasa besar bagi Indonesia dan sangat mereka hormati. Mereka tidak menerima tindakan Arteria yang menurut mereka asar, arogan, dan tanpa pekerti luhur.

Dalam petisi itu, Himpasiling menilai Arteria telah melanggar PAsa 3 ayat (1) Kode Etik DPR RI mengenai integritas anggot DPR RI. Di dalam bagian itu disebutkan bahwa anggota DPR menghindarkan perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Himpasiling UI mengatakan, arogansi Arteria terhadap Prof. Emil Salim itu membuat mereka yang dididik oleh Prof. Emil Salim merasa geram dan pilu.

Mereka menuntut Arteria Dahlan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Prof. Emil Salim secara langsung dalam waktu 3 kali 24 jam. Permintaan maaf itu harus pula disampaikan kepada publik melalui pernyataan minimal seperempat halaman di dua harian nasional dalam waktu 7 kali 24 jam.

Apabila Arteria Dahlan menolak menyampaikan permintaan maaf seperti di atas, maka PDIP sebagai partai yang mengusung Arteria diminta untuk meretool atau mencopotnya dari DPR RI.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya