Berita

Foto: Repro

Politik

Mahasiswa UI: Arteria Dahlan Bisa Pilih, Minta Maaf Atau Diganti

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 08:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Keangkuhan yang diperlihatkan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Ateria Dahlan ketika tampil dalam sebuah talkshow, dengan antara lain, membentak dan menghardik tokoh nasional dan sesepuh bangsa Prof. Emil Salim, hampir tenggelam oleh berita dan cerita terkait upaya pembunuhan Menko Polhukam Wiranto.

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah membantah semua tuduhan yang disampaikan Arteria di dalam talkshow yang dipandu Najwa Shihab di TransTV, dan disiarkan pada Rabu malam (9/10) itu.

KPK menyatakan selalu memberikan laporan tertulis mengenai kinerja mereka setiap tahun kepada DPR RI seperti yang diamanatkan UU. Selain kepada DPR, laporan itu juga disampaikan kepada publik melalui website resmi.


KPK juga telah merespon tuduhan Arteria mengenai barang sitaan dan rampasan. KPK menyangka, justru Arteria yang tidak paham perbedaan antara barang sitaan dan barang rampasan.

Pagi ini (Jumat, 11/10) beredar petisi yang ditulis oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Lingkungan UI yang mengecam keras keangkuhan yang diperlihatkan Arteria Dahlan itu.

Di dalam petisi itu, Himpasiling UI mengatakan, Prof. Emil Salim adalah tokoh yang memiliki jasa besar bagi Indonesia dan sangat mereka hormati. Mereka tidak menerima tindakan Arteria yang menurut mereka asar, arogan, dan tanpa pekerti luhur.

Dalam petisi itu, Himpasiling menilai Arteria telah melanggar PAsa 3 ayat (1) Kode Etik DPR RI mengenai integritas anggot DPR RI. Di dalam bagian itu disebutkan bahwa anggota DPR menghindarkan perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Himpasiling UI mengatakan, arogansi Arteria terhadap Prof. Emil Salim itu membuat mereka yang dididik oleh Prof. Emil Salim merasa geram dan pilu.

Mereka menuntut Arteria Dahlan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Prof. Emil Salim secara langsung dalam waktu 3 kali 24 jam. Permintaan maaf itu harus pula disampaikan kepada publik melalui pernyataan minimal seperempat halaman di dua harian nasional dalam waktu 7 kali 24 jam.

Apabila Arteria Dahlan menolak menyampaikan permintaan maaf seperti di atas, maka PDIP sebagai partai yang mengusung Arteria diminta untuk meretool atau mencopotnya dari DPR RI.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya