Berita

Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil Khawatir Fungsi MK Tidak Lagi Dimanfaatkan

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 02:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) hadir menyelesaikan masalah perundang-undangan. Segala UU yang dianggap bermasalah bisa dilakukan uji materi untuk membatalkannya.

Atas alasan itu, politisi PKS Nasir Djamil menyarankan agar Perppu KPK tidak buru-buru diterbitkan. Dia ingin revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR diundangkan terlebih dahulu dalam lembaran negara.

Setelah itu, UU kemudian dipraktikan dan dievaluasi jika ada yang dirasa bermasalah.  

“Sambil UU itu diundangkan, pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu bisa melakukan uji materi," kata Nasir kepada wartawan, Kamis (10/10).

Kelompak yang menolak UU KPK baru bisa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK. Di tempat itu, mereka akan berardu argumen secara sehat dengan para pembuat UU. Hasilnya, ada diskusi yang menyehatkan bagi rakyat.

“Sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita itu kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

Jika jalur ini tidak lagi dipakai, maka Nasir khawatir fungsi MK bakal dikesampingkan. MK tidak akan lagi dianggap sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah perundang-undangan.

"Kita khawatir, kita punya MK tapi kemudian kita tidak manfaatkan, kita tidak salurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu, seharusnya mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan," tegasnya.

Dia juga menyayangkan anggapan bahwa perppu lebih efektif karena bisa lebih cepat ketimbang lewat jalur MK. Menurutnya, jalan yang konstitusional adalah dengan menguji UU hasil revisi itu ke MK, sekalipun itu butuh waktu.

"Kalau mau konstitusional ya ke MK. Jangan berpikir kok lama sekali ya, butuh waktu,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya