Berita

Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil Khawatir Fungsi MK Tidak Lagi Dimanfaatkan

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 02:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) hadir menyelesaikan masalah perundang-undangan. Segala UU yang dianggap bermasalah bisa dilakukan uji materi untuk membatalkannya.

Atas alasan itu, politisi PKS Nasir Djamil menyarankan agar Perppu KPK tidak buru-buru diterbitkan. Dia ingin revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR diundangkan terlebih dahulu dalam lembaran negara.

Setelah itu, UU kemudian dipraktikan dan dievaluasi jika ada yang dirasa bermasalah.  


“Sambil UU itu diundangkan, pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu bisa melakukan uji materi," kata Nasir kepada wartawan, Kamis (10/10).

Kelompak yang menolak UU KPK baru bisa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK. Di tempat itu, mereka akan berardu argumen secara sehat dengan para pembuat UU. Hasilnya, ada diskusi yang menyehatkan bagi rakyat.

“Sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita itu kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

Jika jalur ini tidak lagi dipakai, maka Nasir khawatir fungsi MK bakal dikesampingkan. MK tidak akan lagi dianggap sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah perundang-undangan.

"Kita khawatir, kita punya MK tapi kemudian kita tidak manfaatkan, kita tidak salurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu, seharusnya mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan," tegasnya.

Dia juga menyayangkan anggapan bahwa perppu lebih efektif karena bisa lebih cepat ketimbang lewat jalur MK. Menurutnya, jalan yang konstitusional adalah dengan menguji UU hasil revisi itu ke MK, sekalipun itu butuh waktu.

"Kalau mau konstitusional ya ke MK. Jangan berpikir kok lama sekali ya, butuh waktu,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya