Berita

Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil Khawatir Fungsi MK Tidak Lagi Dimanfaatkan

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 02:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) hadir menyelesaikan masalah perundang-undangan. Segala UU yang dianggap bermasalah bisa dilakukan uji materi untuk membatalkannya.

Atas alasan itu, politisi PKS Nasir Djamil menyarankan agar Perppu KPK tidak buru-buru diterbitkan. Dia ingin revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR diundangkan terlebih dahulu dalam lembaran negara.

Setelah itu, UU kemudian dipraktikan dan dievaluasi jika ada yang dirasa bermasalah.  


“Sambil UU itu diundangkan, pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu bisa melakukan uji materi," kata Nasir kepada wartawan, Kamis (10/10).

Kelompak yang menolak UU KPK baru bisa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK. Di tempat itu, mereka akan berardu argumen secara sehat dengan para pembuat UU. Hasilnya, ada diskusi yang menyehatkan bagi rakyat.

“Sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita itu kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

Jika jalur ini tidak lagi dipakai, maka Nasir khawatir fungsi MK bakal dikesampingkan. MK tidak akan lagi dianggap sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah perundang-undangan.

"Kita khawatir, kita punya MK tapi kemudian kita tidak manfaatkan, kita tidak salurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu, seharusnya mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan," tegasnya.

Dia juga menyayangkan anggapan bahwa perppu lebih efektif karena bisa lebih cepat ketimbang lewat jalur MK. Menurutnya, jalan yang konstitusional adalah dengan menguji UU hasil revisi itu ke MK, sekalipun itu butuh waktu.

"Kalau mau konstitusional ya ke MK. Jangan berpikir kok lama sekali ya, butuh waktu,” pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya